Jakarta, MKNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan yang diajukan Partai Pemuda Indonesia (PPI), Sabtu (30/2) pukul 15.37–16.58 WIB di Ruang Sidang Panel II. Perkara Nomor 32/PHPU.C-VII/2009 tersebut mengagendakan pembuktian final dan mendengar keterangan saksi para pihak.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon, yakni Paskalis A. DA Cumha, Abdul Hamid. P, Sahroni Iva, Moh. E. Romli, N. Nasudungan Silaen, dan Henri Sianturi. Kuasa hukum Termohon adalah Maria (KPU Pusat), Ari (KPU Pusat), Cahyani (KPU Pusat), Else Sumbuar (KPU Kabupaten Minahasa Selatan), dan Tomi Mega (KPU Kabupaten Minahasa Selatan). Pihak Terkait yang hadir adalah PPRN. Sementara saksi yang memberi kesaksian adalah Maksum Mokodompit (Saksi Pemohon), Eror Tolohan (Saksi Termohon), dan Rolan Rondong (Saksi Termohon).
PPRN sebagai Pihak Terkait menjelaskan jika permohonan Pemohon tidak benar. Perolehan suara yang benar berdasarkan hasil rekaputilasi rincian perolehan suara, formulir DA-1 DPRD Kabupaten/Kota, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan di Dapil 3 menjadi bukti P-1. “Perolehan suara PPI yang benar adalah 70 suara, bukan 99,” jelas pihak terkait. Lalu, suara yang benar berdasarkan hasil rekapitulasi rincian perolehan suara dalam formulir model DA 1 DPRD Kabupaten Kota kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan di Dapil 3, P- 2, PPI yang benar adalah 1.097 suara, bukan 1.171. Jumlah suara PPI yang benar adalah 1.288 suara.
Maksum Mukodompit, saksi Pemohon di Kec. Sinonsayang, menjelaskan jika ia ikut membacakan proses rekapitulasi suara di PPK. “TPS 1 = 176, TPS 2 = 141, TPS 3 = 205, TPS 4 = 165, TPS 5 = 175, TPS 6 = 160,” jelas Maksum sambil membacakan angka-angka di kertas yang dipegang.
Dalam persidangan, majelis hakim mengesahkan sembilan alat bukti tulis yang diajukan Pemohon, yakni P-1 jadi model DA, P-2 media cetak Tribun Sulut, P-3, berita acara model DA-1 kabupaten/kota, P-4, rekapitulasi PPK Kecamatan Tenga, P-5, hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Amurang Barat dan PPI, P-6 surat pernyatan Saksi PPK, P-7 surat pernyataan Maksum Mukodompit, P-8 surat pernyataan Beni Arumengan, dan P-9.
Sementara Turut Termohon ada lima alat bukti yang diajukan, yakni TT-1 model DB, TT-2 lampiran model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota Sinonsayang, TT-3, lampiran model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota Amurang, TT-4 lampiran model C DPRD kabupaten/kota Kecamatan Sinonsayang dan TT-5 surat pernyataan Saksi PPI atas nama Ronald Longdong.
“Sidang selanjutnya untuk permohonan PPI adalah sidang pengucapan putusan,” ujar A. Mukthie Fadjar sebelum mengetok palu tanda berakhirnya sidang. (Yazid/MH).