Jakarta, MKNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat (29/2) pukul 15.30 – 21.43 WIB di Ruang Sidang Panel II. Perkara Nomor 67/PHPU.C-VII/2009 tersebut mengagendakan Pembuktian (II) dan mendengar keterangan saksi para pihak.
Pemohon diwakili kuasa hukumnya, yakni Ace Kurnia, Budi R. Iskandar, Sofianul Ghufran, M. Nuzul Wibawa, R. Zaenal, Bobi, Andang Syaiful, M. Wahyuni, Ibrahim Mamesa, M. Sholeh, Jafar Sodiq, dan E.Titik Zaefal Sony. Sementara kuasa hukum Termohon adalah Tarbina (KPU Pusat), Nurtamam (KPU Pusat), dan Nurtalo (KPU Pusat).
Kuasa hukum Pihak Terkait adalah Zainudin Paru (PKS), Benni Ridho (PKS), W. Suminat (PKS), A. Zaelani (PKS), A.H. Wakil Kamal (PPP), M. Hadnawi Ilham, S.H. (PPP), Ridho Hamaludin (PPP), dan Muchbani. M.A, S.H. (PPP).
Di Minahasa Utara dapil 2, KPU menjelaskan total suara adalah 340.201 suara dengan BPP 30927 dan jumlah kursinya 11. PKPI peringkat ke 6 dengan suara sah 9.840 dan PKB peringkat 7 dengan 9749 suara. “Turut Termohon menolak dalil-dalil pemohon karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya, yaitu hasil perhitungan Rekapitulasi KPU Sulawesi Utara,” ujarnya. KPUD mempunyai data C-1 di enam TPS Desa Talawaan, Kecamatan Talawaan, sebagai berikut: TPS 1 PKPI 102, PKB 3, TPS 2 PKPI 105, PKB 0, TPS 3 PKPI 72, PKB 0 TPS 4 PKPI 116, PKB 0 TPS 5 PKPI 91, PKB 1, TPS 6 PKPI 168, PKB 0, total suara sah PKPI 654 dan suara sah PKB 4.
KPUD Deli Serdang dapil 3 juga menguraikan jika dalil Pemohon memperoleh 4.829 suara, tidak beralasan sama sekali. Terutama, perolehan suara Pemohon di Kecamatan Tanjung Merawas sebesar 4.229 suara, sebab berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK Kecamatan Tanjung Merawas sebagaimana tertuang di dalam lampiran model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota perolehan suara Pemohon adalah sebesar 1.594 suara.
KPUD NTB juga menyatakan seharusnya kalau terdapat perbedaan angka pada saat penghitungan suara berlangsung, seketika itu juga dilakukan pengecekan kebenarannya. “Karena saat itu tidak ada keberatan, maka demi hukum harus dianggap PKB telah menerima keabsahannya,” ujar Termohon. Karena itu, Termohon meminta permohonan Pemohon tidak dikabulkan.
KPUD Demak dapil Jateng 2 ikut menyatakan tidak ada keberatan dari pada saksi termasuk saksi dari PKB dan PAN, tidak ada kejadian khusus selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta Rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU Kabupaten Demak. Menurutnya, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK, KPU Kabupaten Demak dihadiri oleh saksi dari PKB dan PAN, sebagaimana para saksi yang hadir dari Partai Politik lainnya. Kedua saksi dari partai tersebut juga turut menandatangani Berita Acara rekap penghitungan suara di tingkat PPK KPU Kabupaten Demak, dan di beberapa TPS yang dihadiri saksi dan ketua parpol.
Pihak Terkait, Partai Kedaulatan untuk Kabupaten Tobasa, sangat keberatan atas gugatan PKB. Pemohon mengklaim berdasarkan formulir C-1, di TPS 2 Desa Maranti Beringin. “Padahal di daerah KPUD Kabupaten Tobasa tidak ada TPS 2 Desa Maranti Beringin,” terang termohon heran. Artinya, bukti C-1 Pemohon tidak bisa dipakai sebagai pembuktian perolehan suara Pemohon ataupun penghitungan suara di KPUD Kabupaten Toba Samosir. “Kalaupun gugatan Pemohon tidak kabur atas perolehan suara versi Pemohon, sesuai C-1 di TPS 2 Desa Maranti Utara, bukan di TPS 2, Desa Maranti Beringin, PKB memperoleh 6 suara. Jika Pemohon mengatakan suaranya 67 suara, itu sangat mengada-ngada,” tolak Pemohon.
Sementara itu, M. Nizar, saksi Pemohon di Kab. Banggai dapil Sulteng, mengaku ada penggelembungan angka 17.554 suara di daerahnya. “Saya tidak menjadi saksi di Kab. Banggai, tapi saya hanya menggabungkan rekap suara sehingga ada penggelembungan tersebut,” ujar Nizar ketika ditanya majelis hakim lebih lanjut.
Hakim Panel membatasi saksi hanya dua orang setiap dapil dengan kualifikasi yang jelas. “Sebab, baik dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, semuanya mengajukan saksi.” Majelis hakim akan melanjutkan sidang Sabtu, 6 Juni 2009 pukul 09.00 WIB. (Yazid/MH).