Jakarta, MKNews - Sidang lanjutan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dengan nomor perkara 49/PHPU.C-VII/2009 digelar di Ruang Panel II Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/6) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. Sidang dipimpin Hakim Maruarar Siahaan dengan anggota Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki, dipenuhi saling tuding antarsaksi hingga kesaksian yang dipertanyakan secara genjar oleh para Hakim MK.
Saksi dari Partai PPRN Kecamatan Muara Ropik menjelaskan terjadinya pidana pemilu, yang diduga Ketua KPPS dan anggota telah melakukan manipulasi suara. ”Ketua KPPS membawa kotak suara setelah pemungutan suara,” katanya menjelaskan. Saksi menjelaskan ia menyaksikan Ketua KPPS membawa sisa kertas suara yang kemudian kertas suara tersebut ”dibagi-bagikan” ke beberapa partai sehingga terjadi penggelembungan suara.
”Bagaimana Saudara tahu terjadi pembagi-bagian suara, apa Saudara lihat langsung,” tanya Maruarar. ”Saya kan melihat langsung Pak Hakim,” jawabnya. Akil Mochtar mempertanyakan prosesi kotak suara itu bisa dipindahkan. ”Tadi saudara menjelaskan ada 8 kotak suara di masing-masing TPS, itu terlihat jika dibawa kemana-mana, masak polisi tidak lihat,” cecar Akil. Saksi kemudian menjelaskan, polisi hanya melihat saja. ”Jika keterangan saksi benar, Ketua KPPS itu bisa masuk penjara. Tapi jika tidak benar, Saudara yang masuk,” kata Akil menjelaskan resiko kesaksiannya.
Hakim Ahmad Sodiki mempertanyakan jumlah rigid suara yang berubah dan untuk siapa. ”Saya tidak tahu, tapi saya yakin ada perubahan suara,” jawabnya. ”Lho kalau Saudara tidak tahu angka-angkanya, bagaimana Saudara bisa menduga terjadi perubahan suara,” ujar Ahmad Sodiki. ”Ya, saya memperkirakan terjadi perubahan itu,” jawab saksi.
Maruarar mempertanyakan cara saksi bisa masuk ke ruangan tempat terjadinya negosiasi perubahan suara. ”Apa Saudara tahu PPRN itu juga diberi suara, karena saudara dibiarkan masuk padahal orang mau membuat kejahatan,” tanya Maruarar. Ketika saksi menjawab tidak, Maruarar merasa aneh. ”Lho kok orang mau membuat kejahatan membiarkan saudara masuk,” tanya Maruarar tidak puas. ”Ya saya masuk karena saya saksi, Yang Mulia,” jawabnya.
Pernyataan-pernyataan saksi semakin menimbulkan banyak pertanyaan para Hakim, bahkan Kuasa Hukum KPU, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mempertanyakan kesaksian saksi. ”Saudara sebagai pengawas, Saudara tidak melakukan peringatan,” tanya JPN tersebut. ”Tidak, saya membiarkan saja,” jawab saksi. ”Menurut saya kesaksian saksi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata JPN menegaskan.
Saksi-saksi lain juga dihadirkan dalam persidangan ini. Semua saksi diperdengarkan keterangannya dalam persidangan ini. Majelis Hakim meminta pihak-pihak untuk melakukan konklusi (kesimpulan pihak-pihak) dalam persidangan berikutnya. Hakim menunda persidangan pada Kamis 4 Juni, dengan agenda melengkapkan bukti-bukti dan membaca kesimpulan oleh para pihak-pihak. (Feri Amsari/NTA)