Jakarta, MKNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 28/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan oleh Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) dengan agenda pembuktian III, Senin (1/6) di ruang sidang panel I MK.
Dalam Persidangan ini, hadir pula Pihak Terkait dari Partai Golkar yang memberikan sanggahan keterangan saksi PKDI dari Kabupaten Nias Selatan yang mengatakan bahwa telah terjadi keberpihakan aparat kepolisian dalam proses pemilihan dan penghitungan suara.
“Kesaksian pada sidang sebelumnya (22/5) tidak mempermasalahkan sengketa perselisihan suara. Dalil-dalil pemohon tidak dapat diterima dan harus ditolak, karena MK tidak mengurusi masalah sengketa selain selisih suara,” kata Viktor Nadapdap selaku Kuasa hukum dari Pihak Terkait Partai Golkar
Seperti pada sidang selanjutnya, pihak Pemohon mempermasalahkan penghitungan suara di Kabupaten Nias Selatan bahwa KPU tidak bisa membuktikan proses rekapitulasi suara di tingkat KPUD Nias Selatan. Sedangkan menurut pihak Pemohon bahwa PKDI memiliki formulir C-1 dari TPS untuk di kroscek dengan kebenaran rekapitulasi KPUD.
Menurut Victor, pihak aparat kepolisian tidak melakuan intervensi terhadap proses penghitungan seperti yang dikatakan oleh saksi PKDI. “Pihak Kepolisian hanya mengawal kotak suara dari PPK di Nias Selatan untuk diangkut melalui pesawat dan kemudian diserahkan di Medan. Untuk permasalahan sejumlah 21 kotak suara dari TPS yang tertinggal dan belum sempat diserahkan masih tetap aman. Jadi, tidak ada permasalahan untuk dilakukan penghitungan ulang,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak Pemohon menarik permohonan di Kabupaten Yahukimo karena telah diselesaikan secara adat Papua sesama anak adat. “Pihak KPU di Yahukimo juga telah mengakui bahwa ada kesalahan teknis dalam proses pemilihan umum. Jadi sengketa menurut kami telah diselesaikan secara kekeluargaan dan ini lebih mulia daripada di persidangan,” kata Ketua Umum PKDI Stefanus Roy Rening, selaku Pemohon prinsipal.
Majelis persidangan yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD juga mensahkan bukti-bukti susulan dari masing-masing pihak yang bersengketa dalam persidangan. Setelah itu, majelis persidangan melanjutkan dengan pembuktian fisik dan uji silang alat bukti.
“Untuk daerah Papua bisa langsung diserahkan bukti fisiknya kepada hakim Arsyad Sanusi yang berada di sebelah kanan. Sedangkan, untuk daerah Nias, masing-masing pihak dapat menyerahkannya kepada hakim Harjono di sebelah kanan,” terang Mahfud.
Mahkamah Konstitusi juga memberikan tenggang waktu hingga Rabu jam 13.30 WIB untuk menyerahkan bukti-bukti susulan lainnya di tujuh dapil yang menjadi objek persengketaan apabila perlu diserahkan kepada majelis. Agenda persidangan selanjutnya adalah vonis putusan terhadap Permohonan. (RNB Aji/MH)