Jakarta, MKNews - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara No.72/PHPU.C.VII/2009 yang diajukan oleh Partai Sarikat Indonesia (PSI), Senin (1/6) di Ruang Sidang MK. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Kuasa hukum PSI yakni Ira Zahara mendatangkan empat orang saksi dari Malang di ruang sidang. Akan tetapi, dalam permohonan yang diajukan oleh PSI tidak mempermasalahkan daerah Malang dan tidak mendapatkan kuasa, maka MK tidak memperkenankan kesaksian yang diberikan oleh saksi yang diajukan.
“Dalam Permohonan PSI hanya Kabupaten Wamena dan Maluku Tengah yang kami terima, jadi kesaksian dari Malang tidak diperbolehkan karena tidak termasuk objectum litis (objek sengketa). Selain itu, tidak terdapat pula kuasa untuk mempersengketakan Malang dan membawa saksi dari Malang,” kata Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD
Demikian juga dengan Kabupaten Jayawijaya, permohonan tersebut pada sidang pertama telah ditarik, sehingga tidak ada permasalahan lagi. oleh sebab itu objek sengketa PSI hanya Kabupaten Wamena dan Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam persidangan, Ira menyatakan bahwa perhitugan yang benar di Distrik Wamena Kota adalah 2.163 suara bukanlah 1.306. “Akibatnya jatah satu kursi PSI hilang,” katanya.
Sementara itu, Pihak KPU memberikan jawaban hanya untuk Maluku Tengah karena KPU Kabupaten Wamena tidak hadir dalam persidangan. Pihak Termohon KPU Maluku Tengah menyatakan bahwa tidak ada keberatan saksi dari PSI ketika proses rekapitulasi suara. DPT yang dipermasalahkan oleh Pemohon menurut KPU tidak benar karena selisih sebanyak 1.690 surat yang dipermasalahkan adalah merupakan cadangan surat suara sebanyak 2%.
Setelah jawaban KPU dibacakan, majelis hakim melanjutkan dengan pembuktian fisik dokumen yang dijadikan alat bukti oleh masing-masing pihak yang berperkara. Agenda persidangan selanjutnya adalah keputusan. (RNB Aji/MH)