Jakarta, MKNews - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang panel perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk perkara No.89/PHPU/C-VII/2009 yang diajukan Partai Demokrat, bertempat di ruang panel II lt. 4 gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat no. 6 Jakarta, pada Jum'at (29/5/09). Sidang Panel Hakim II ini kembali dipimpin A. Mukthie Fajar beranggotakan Muhammad Alim dan Maria Faria Indrati.
Agenda sidang pada hari ini adalah melakukan pemeriksaan lanjutan yang dibuka persidangannya pada pukul 08.00 WIB. Hadir dalam sidang, yakni Pemohon, Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi yang akan memberikan kesaksiannya.
Pemohon diwakili sembilan kuasanya, dan Termohon KPU diwakili tiga kuasanya. Sedangkan Turut Termohon yang hadir, yakni KPU Kab. Sumenep, KPU Kab. Lahat KPU Kota Semarang, KPU Kab. Magelang, KPU Kota Depok, KPU Kab. Dompu, KPU Kab. Lahat, KPU KIP Kab. Aceh Utara, KPU Kab. Mamasa, KPU Kota Manado, KPU Kota Bekasi, KPU Kota Bitung, KPU Kab.Yahokimo, KPU Kab. Konawe, KPU Kab. Batubara 2, KPU Kab. Sumba Barat Daya, KPU Kota Batam, KPU Kab. Samosir, Kuasa Termohon KPU Kab. Ketapang, KPU Kab. Magelang, KPU Kab. Cilacap, KPU Provinsi Papua, KPU Kab. Ende, dan KPU Kab. Rote Ndao.
Sidang kali juga dihadiri Pihak Terkait yang berkepentingan dengan perkara perolehan suara, yakni Partai Gerindra, Partai RepublikaN, PSI, PDIP, PNI Marhaenisme, PAN, dan PPP.
Majelis Hakim memberi kesempatan pertama kepada KPU Kab. Lahat untuk menyampaikan jawaban. Secara berturut-turut dari Turut Termohon yakni KPU berbagai daerah menyampaikan jawaban singkat secara lisan, jawaban tertulis dan juga memberikan tambahan alat bukti lainnya. KPU Kabupaten Konawe hanya menyampaikan jawaban lisan, sedangkan untuk jawaban tertulis meminta menyusul.
Di hadapan persidangan, KPU Konawe meminta klarifikasi kepada Partai Demokrat seputar pokok permohonan. Sebagaimana diketahui, kuasa Pemohon dalam dalil permohonan sidang sebelumnya menyebut Partai Demokrat menurut formulir DC Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 24.757 suara, sedangkan PAN 27.790 suara. Sedangkan versi DB Kab. Konawe, Partai Demokrat memperoleh 21.721 suara, sedangkan PAN 24.237 suara. Demokrat mengklaim adanya perbedaan suara tidak sah versi KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten. Hal ini menurut kuasa Pemohon adanya penggelembungan suara PAN yang dilakukan oknum KPU Provinsi.
KPU Konawe mengganggap data yang disampaikan Pemohon adalah 21.721 suara, sedangkan data KPU Konawe adalah 24.757 suara. Jadi menurutnya tidak ada pengurangan suara, akan tetapi justru sebaliknya adanya kelebihan suara. Data versi KPU justru lebih tinggi dari data Partai Demokrat, yakni selisih 3.036 suara. "Saya tidak melihat urgensi permasalahan di sini, karena ini bukan pengurangan, tapi kelebihan 3.036 suara," ujar perwakilan KPU Konawe. Hal ini terjadi menurutnya karena adanya kesalahan Partai Demokrat dalam membaca formulir di tingkat KPU Kabupaten dan KPU Provinsi.
Kemudian KPU Manado menyatakan sidang sebelumnya sudah menyampaikan jawaban secara lisan dan pihaknya menunggu perubahan materi permohonan, akan tetapi ternyata sampai pemeriksaan lanjutan ini Partai Demokrat tidak merinci di TPS mana terjadi penggelembungan 127 suara tersebut. KPU Manado kemudian menyampaikan bukti-bukti yang sifatnya umum berupa rekapitulasi penghitungan suara di Kota Manado.
Sementara itu, KPU Provinsi Papua hanya menyampaikan jawaban singkat secara lisan, sedangkan jawaban tertulis menyusul kemudian. Pihak Terkait juga memberikan tanggapan secara berurutan, diawali oleh Partai Gerindra yang menyampaikan jawaban singkat lisan dan jawaban tertulis. Sedangkan PDIP akan memberikan tanggapannya pada persidangan yang akan datang.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi Pemohon. Kuasa Pemohon mengajukan lebih dari 100 saksi. Namun, majelis hakim membatasi hanya 2 orang saksi penting untuk setiap dapil karena waktu sangat terbatas. Saksi-saksi diambil sumpahnya oleh Muhamad Alim untuk yang beragama Islam, sedangkan yang beragama Katolik oleh Maria Farida Indrati. Sidang akhirnya ditunda sampai dengan pukul 13.30 untuk istirahat dan shalat Jum'at pagi penganut Islam.
Kemudian, sidang dibuka kembali pukul 13.30 WIB dengan agenda melanjutkan pemeriksaan dan mendengar keterangan saksi-saksi Pemohon. Sebagian saksi hadir di ruang sidang MK dan sebagiannya lagi memberikan kesaksian melalui video conference (vicon) yang disiarkan langsung (live) dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam, Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Universitas Haluoleo (Unhalu) Kendari, Univesitas Tadulako (Untad) Palu Sulawesi Tengah.
Panel Hakim II akhirnya menyarankan Pemohon dan Termohon agar tertib dalam pengajuan saksi, identitas saksi, dan tidak mengganti daftar nama saksi. "Tidak bisa tiba-tiba membawa saksi untuk didengar keterangannya," tegas Mukthie. Setelah majelis hakim memeriksa saksi-saksi, sidang dilanjutkan pada Sabtu (30/5/09) pukul 09.00 WIB untuk melanjutkan kembali pemeriksaan. (Nur R/MH)