PHPU : Sidang Lanjutan PPP Menghadirkan Saksi-Saksi Pemohon
Senin, 01 Juni 2009
| 12:12 WIB
Salah seorang saksi memberikan keterangan dalam sidang PHPU yang dimohonkan PPP. (Foto: Humas MK/Andhini SF)
Jakarta, MKRI - Sidang lanjutan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berlangsung di ruang panel I gedung Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (30/5) dengan dipimpin oleh Maruarar Siahaan dengan anggota Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki. Pemohon menghadirkan saksi-saksi yang merupakan tambahan dari saksi pada sidang sebelumnya. Daftar saksi tersebut dikemukakan oleh Kuasa Hukum Pemohon Ahmad Yani di antaranya saksi dari daerah pemilihan (dapil) 6 Bandung, dapil 4 Kerawang, dapil 1 Sumsel, dapil 7 Lampung, dapil 1 NAD, dapil 4 Makasar, dapil 4 Pekalongan, dapil 9 dan 5 dari Jateng, dapil 1 Gorontalo, dapil 2 Bangkalan, dan beberapa orang perwakilan Panwas Batam, Bintuni, dan Maluku Utara.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan satu hari penuh. Dimulai dari saksi dapil 6 Bandung Tono Supriatna. Menurut Tono PPP di dapil 6 memperoleh suara sebesar 6.264 suara. Namun suara tersebut menyusut terutama di TPS Regol 865 menjadi 799 ketika Pleno penghitungan suara oleh KPUD Bandung di Hotel Grand Pasundan yang menyebabkan berkurangnya suara. Ketika diprotes kepada panitia maka panitia meminta maaf. ”Hanya kesalahan entry, katanya pak Hakim,” kata Tono menjelaskan.
Saksi berikutnya Adang Muharam menjelaskan mengani kesalahan dalam penghitungan suara. Menurutnya di TPS 12 Pemokolan Kecamatan Ranca Sari kesalahan penghitungan terjadi akibat pencontrengan terhadap calon dan partai dianggap satu suara untuk parta. ”Semestinya kan dihitung 2 untuk partai, namun waktu itu saya belum memprotes.” kata Adang. Bahkan menurutnya telah terjadi kesalahan penghitungan oleh Ketua KPPS. ”Saya meminta agar kertas suara dihitung kembali, dijanjikan iya, tetapi ternyata tidak dihitung kembali,” kata Adang memaparkan. Bahkan karena kehilangan 30 suara yang mengakibatkan suara PPP menjadi 873 di daerah ranca Sari, maka Adang meminta dilakukan penghitungan kertas suara. ”Tapi ternyata tidak terjadi, bahkan dari penelusuran saya, suara PPP hilang di 8 TPS,” katanya memperjelas kecurigaanya.
Saksi Muchtar Somantri dari Kerawang menjelaskan mengenai terhadinya kehilangan 29 suara dan penggelembungan suara. Suara PPP yang mulanya sebesar 8.412 suara menjadi 8.383 suara yang terjadi di beberapa TPS. ”Akibat kehilangan 29 suara tersebut kursi terakhir tidak menjadi untuk kami,” katanya Muchtar menjelaskan.
Dalam jawabannya KPU menjelaskan bahwa tidak pernah terjadi protes dari saksi. ”Revisi terjadi karena ada protes Partai Kebangkitan Bangsa yang didasari oleh data C1, sehingga kita terima perubahan suara,” kata anggota KPUD menjelaskan penyebab terjadinya perubahan hasil penghitungan suara.
Saksi-saksi yang lain diperdengarkan berikutnya oleh Majelis Hakim MK. Dikarenakan banyaknya saksi-saksi yang diajukan permohonan maka sidang sempat ditunda 2 kali. Bahkan sampai saat berita ini diturunkan persidangan masih berlangsung mendengarkan saksi-saksi. (Feri Amsari/NTA)