Kuasa Hukum Pemohon mendengarkan keterangan saksi dari Papua melalui video conference pada persidangan sengketa pemilu yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera, Kamis (28/5) digedung MK, Jakarta. Sidang tersebut berlangsung kurang lebih selama 17 jam. (Foto: Humas MK/Yogi Djatnika)
Jakarta, 29 Mei 2009 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (28/5) pukul 14.00 di Ruang Sidang Panel II. Pemeriksaan permohonan PKS ini dipimpin oleh A. Mukhtie Fadjar, beranggotakan Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.
Sidang ini melanjutkan sidang sebelumnya dengan agenda pembuktian dan mendengar keterangan saksi. Sidang dibuka pada Kamis pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga Jumat pagi pukul 07.00 WIB pada hari berikutnya dengan waktu kurang lebih selama 17 jam. Inilah sidang terpanjang dalam sejarah berdirinya MK. Padahal sebelum memeriksa perkara PKS, Majelis Hakim tersebut memeriksa perkara lain sejak pukul 08.00 WIB.
Sidang kali ini berlangsung sangat panjang, mengingat PKS, Termohon, dan Pihak Terkait menghadirkan saksi-saksi yang cukup banyak, karena banyaknya jumlah dapil yang dipersoalkan. Total saksi yang dihadirkan PKS dalam pemeriksaan berjumlah 79 orang (dari semula 158 orang), 20 orang hadir di persidangan dan sisanya melalui video conference di berbagai daerah.
Sidang Panel Perkara No.63/PHPU.C-VII/2009 tersebut dihadiri Kuasa Termohon KPU Pusat (Ilham Saputra), KPU Kab. Tulung Agung, KPU Kab. Jombang, KPU Kab. Mamuju, KPU Kota Bogor, KPU Kota Batam, KPU Kab. Tulang Bawang, KPU Kab. Luwu, KPU Kab. Luwu Utara, KPU Kab. Kumbang Hasumbutan, KPU Kab. Pohuwato (Gorontalo), KPU Kab. Selayat, KPU Kab. Benggayang, KPU Kab. Banyuwangi, KPUD Kab. Selayar, KPU Kab. Bengkayan, KIP Pidi, KIP Aceh, Panwaslu NAD, dan KPU Kab. Rokan Hilir.
Pihak terkait adalah PKPI Dapil 2 Kota Batam, Partai Hanura Dapil Kab. Banyuwangi (Gusti Randa), Partai Golkar (Victor Radabdab), PNI Marhaenisme (Sira Prayuna), PBR Dapil Pidi (Hairil Syahrial), Partai Kedaulatan Dapil Gunung Agung, PIB Dapil Kepulauan Riau 4, PDS (Sanusi Jaya Wiguna), dan PKB Kab. Tulung Agung.
Para saksi Pemohon dari Papua adalah Marius Zakua, Alex Telengan, Zakius Magai, dan Albert Wamuni. Dari Dapil Luwu: Syamsul, Bahrul, Papa jabar, Herman, Ali Imran, dan Masdin. Dari dapil Luwu Utara ada Syahrudin Jafar dan Ivan Junaedi. Dari Dapil Salayar adalah Adi Wijaya, Ramli Nur, M. Yasin Pasang, Baso Daeng, Darwis Nur, dan Darwin. Dari Dapil Gorontalo: H.S Kesworo, Masum Husein, Salma, dan Kurniawan. Dari Bengkayan: Saly Yunisra dan Jamhur.
Saksi Termohon berasal dari KPU Dapil Salayar (Nurul Badriah), KPU Dapil Pasaman Barat (Syahrial), KPU Dapil Simpang Pematang (Jery), Hadi Sakiman, Sawu Winarko, Ketua PPK Tanjung raya (Sawu Winarko), Ketua PPK Mesuji Timur (Hadi Safirman), dan KPU Kota Bogor (Saiful Anwar), PPK Batam Kota (Liza Hanafiah), PPK Belakang Padang (Vini Anggraini), dan PPK Sekupang (Herigan).
Albert Wamuni, saksi Pemohon dapil Papua mengungkapkan, suara PKS untuk DPR RI Kabupaten Pania, suaranya 0 (nol), padahal seharusnya 6.000 suara. “Kami meminta Panwas untuk memberikan rekomendasi perubahan, tapi tidak diubah meski kami sudah membawa bukti,” ujar Albert.
Syamsul, saksi Pemohon dapil Luwu, membeberkan fakta bahwa tidak ada seorang saksi pun yang menandatangani DA-1 yang dibuat oleh PPK Kecamatan Bastem. Lalu, jumlah perolehan suara sah untuk Desa Buntu Batu totalnya 373. “Angka itu jauh di atas jumlah wajib pilih yang hanya 325 orang,” ungkap Syamsul heran.
Hasian Site, saksi Pemohon KPU Kumbang Hasudutan ikut menceritakan pada saat ia mau membandingkan C-1 dari KPU dan dari PKS, Ketua KPU-nya malah meninggalkan ruangan. “Kita malah disuruh pulang olehnya,” ujarnya. Turut Termohon KPU Kumbang Hasudutan kemudian mengakui bahwa di TPS 1 Sampean dan TPS Pasar Tiga Bulusangrum ditemukan adanya penambahan suara untuk Hanura di dua TPS, yaitu di Pasar Tiga Bulusangrum dan TPS 1 Sampean. “Namun kami tidak berani memperbaiki hasil rekapitulasi yang telah kami tetapkan dan umumkan,” terangnya.
Sementara itu, Turut Termohon KPU Kab. Rokan Hilir menyarankan agar saksi KPUD membawa catatan dari PPK. Saksi di PPK juga harus membawa hasil dari TPS. “Jadi, keberatan bisa dijelaskan dengan apa yang dibawa. Jika tidak, bagaimana kita mau menyampaikan keberatan?” tuturnya.
Menjelang subuh, Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar menawarkan para pihak untuk mengatur kembali para saksi mereka, agar sidang bisa diefektifkan pelaksanaannya hingga tidak melebihi pukul 08.00 pagi. Sebab, pada jam itu ada jadwal sidang untuk Pemohon lainnya. Karena itu, setiap saksi diberi jatah maksimal lima menit untuk menyampaikan keterangannya. (Yazid/MH)