PHPU PDK: Pembuktian Berakhir, Para Pihak Diminta Membuat Kesimpulan
Jumat, 29 Mei 2009
| 19:50 WIB
Pemohon dan Termohon saling mengadu bukti-bukti di hadapan Majelis Hakim MK pada sidang sengketa hasil pemilu yang dimohonkan Partai Demokrasi Kebangsaan, Jumat (29/5). (Foto: Humas MK/Ardli Nuryadi)
Jakarta, 29 Mei 2009 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Jum’at (29/5) di gedung MK. Agenda persidangan kali adalah Pembuktian III.
Setelah mendengarkan keterangan saksi pada sidang sebelumnya (26/5), dan kemudian menerima bukti tambahan yang dibuat masing-masing pihak, yakni pihak Pemohon PDK, KPU selaku Termohon dan Pihak Terkait dari PKS, Ketua Panel Hakim I Moh. Mahfud MD mensahkan bukti-bukti yang diajukan. “Setelah majelis mensahkan bukti-bukti tambahan yang diajukan, selanjutnya langsung saja kita membandingkan bukti yang berupa dokumen tersebut bersama-sama,” katanya.
Untuk memudahkan pembuktian masing-masing pihak, hakim Arsyad Sanusi memberikan arahan. “Di sebelah kanan saya akan memeriksa bukti-bukti dokumen Kabupaten Mamuju Sulbar, Kabupaten Mamuju Utara, Dapil II Kabupaten Ngada NTT, Dapil V Kabupaten Ngada NTT, Dapil VI Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” perintahnya kepada semua pihak.
Sedangkan untuk kroscek bukti-bukti Kabupaten Muaro Jambi, Dapil IV provinsi Papua, Dapil VI provinsi Papua, Dapil V provinsi Papua, dan Kabupaten Samarinda dilakukaukan di sebelah kanan dengan hakim Harjono.
Saat pembuktian selesai, majelis persidangan memberikan kesempatan untuk membuat kesimpulan selama sidang dengan data dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak. “Mahkamah akan memberikan kesempatan untuk menyerahkan kesimpulan hingga Senin, 1 Juni pukul 18.00 WIB. Untuk kedepan, Mahkamah tidak membuka persidangan lagi dan tinggal pembacaan putusan saja,” kata Mahfud mengakhiri persidangan. (RNB Aji/MH)