PHPU Gerindra: Keterangan Termohon dan Saksi Pojokkan Pemohon
Jumat, 29 Mei 2009
| 19:39 WIB
Salah seorang Ketua KPUD memberikan keterangan dalam sidang PHPU Partai Gerindra, Kamis (28/5) di gedung MK, Jakarta. (Foto: Humas MK/Yogi Djatnika)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan yang diajukan oleh Partai Gerindra, Kamis (28/5) pukul 08.00 di Ruang Sidang Panel II. Agenda Sidang Panel Perkara No.59/PHPU.C-VII/2009 tersebut adalah pembuktian dan keterangan saksi-saksi Termohon, dan para Pihak Terkait.
Pemohon diwakili kuasa hukumnya, yakni Yosef Patunjung Triharjanto, Yosse Yuliandra Kusuma, H. Akhmad Kholid, Heri Susanto, Dody Hasmaddin, Ahmad Siraid, Usnul Wardana, dan H. M. Mahendradatta.
Sementara Termohon adalah KPU Pusat (Yosep Suwardi Sabda, Joko Simayuda, Indah Alaila, Pinagis Sinamalasari), KPU Kab. Bekasi (Nova Arasyid), KPU Kota Baru Kalsel (Aji Nurjazin) KPU Kab. Tapanuli Tengah (Maruli), KPU Prov. NTT Kab. Manggarai Barat (Alfinus Jusman), KPU Prov. DIY (Nasurulloh), KPU Kab.Sleman (Lukman Nur Hakim), KPU Kab. Bekasi (Adi Susilo), KPU Prov. NTB (Ilyas Syarbini), KPU Kab. Bogor (Ahmad Fauzi), KPU Prov. Jawa Barat, KPU Kab. Tidore, KPU Kab. Deli Serdang, KPU Prov. Kalbar (Kamarussalam), KPU Kota Depok, KPU Prov. Maluku Utara, KPU Kab. Pesawaran Prov. Lampung, KPU Kab. Solok Prov. Sumbar (Ardian), Anggota KPU Banjar Kalimantan, KPU Prov. Jambi (Kasrianto), dan Anggota KPU Kota Baru Kalsel (Ahmad Gofuri).
Dari Pihak Terkait ada PPPI. Lalu para saksi adalah Andi Jamaludin dan Andi Anwar (Kalbar), Saleh Ashar dan Suhaidi (Saksi Pasawaran), Alpian Budiansyah dan Nopran Mardani (Dapil 2 Kec. Pagar Alam). Saksi Termohon adalah Saeful, Abdul Kadir, Rusdi, dan Indra. Saksi PPPI adalah H.M. Adnan Kasogi dan Dahman.
Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar yang memimpin persidangan menjelaskan jika pada sidang pertama masih ada klarifikasi atas permohonan pemohon. Permohonan yang fix dari Gerindra sebanyak 21 dapil.
Dalam persidangan, KPU Kota Depok menjelaskan bahwa Rekap Perolehan Suara yang ditetapkan KPU Kota Depok adalah hasil dari rangkaian proses penghitungan perolehan suara mulai tingkat KPPS hingga PPK yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya, yaitu UU No. 10 tahun 2008 dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2009. Seluruh jajaran KPU telah bekerja optimal. Jumlah suara sah 136.641, tidak sah 42.825. Termohon ingin mengklarifikasi permohonan pemohon yang menyatakan KPUD tidak menyebutkan jumlah suara tidak sah, itu tidak benar.
Lalu, KPU Deli Serdang menolak jika dianggap melakukan kecurangan atau kesalahan dalam menetapkan perolehan suara Pemohon di daerah Deli Serdang 2, terutama di Kec. Mercutsitua. Dalil pemohon yang kehilangan 103 suara oleh Termohon dianggap tidak beralasan.
Berikutnya, KPU Tapanuli Tengah menganggap jika Pemohon tidak bisa menyebutkan TPS yang diindikasi terjadi kecurangan. Perolehan suara Pemohon yang sebenarnya adalah 1.254 suara bukan 1.290 suara sebagaimana pada Model DA dan DB. Termohon menilai permohonan pemohon amat subyektif dan tidak ditopang bukti-bukti pendukung yang kuat.
KPU Kota Tidore, Malut, memberikan jawaban bahwa perbedaan perolehan suara yang disebutkan pemohon bukan berawal dari hasil rekapitulasi KPUD, namun terjadi sejak di PPK. Termohon malah mempertanyakan sumber bukti pemohon. Sebab, model DA 1 bukti Pemohon yang bersumber dari PPK juga menjadi sumber Penetapan KPUD sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007.
Sementara itu, Rusdi (saksi Termohon) menjelaskan rekapitulasi di Kec. Lembar digelar di Aula kantor Camat Lembar mulai dari hari Jumat sampai hari Rabu. “Penghitungan tersebut dihadiri 21 saksi, juga Panwas, Kepolisian, TNI, Pol PP dan ada dari Parpol,” ungkap Rusdi. Menurutnya, bisa jadi ada kekeliruan pada waktu menginput data, sehingga seorang saksi PPPI mengajukan keberatan terkait perolehan suaranya yang belum masuk sebanyak 2.081 suara. Ternyata hasil ini belum final.
Di Kab. Bogor, Indra (saksi Termohon) menjelaskan pada akhir pleno rekapitulasi di KPUD Kabupaten Bogor, ditemukan beberapa hal yang harus dikoreksi. Tapi karena pada saat itu terdesak waktu, KPUD pun segera melaporkan hasilnya ke KPU Provinsi untuk diplenokan karena deadline. “Namun saya tetap berinisiatif mengajak teman-teman menemukan angka-angka yang belum terjumlahkan,” ungkapnya.
Sebelum mengakhiri persidangan, Mukthie Fadjar memberi waktu sampai tanggal 4 Juni untuk pembuktian terakhir bagi Partai Gerindra. (Yazid/MH)