Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, S. Zebua, memberikan keterangan pada persidangan gugatan hasil pemilu yang dimohonkan Partai Hanura, Jumat (29/5) di gedung MK. (Foto: Humas MK/Ardli Nuryadi)
Jakarta, 29 Mei 2009 - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panel Hakim I yang terdiri atas Moh. Mahfud MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi menggelar sidang lanjutan perkara No.84/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Sidang yang mengagendakan mendengar keterangan saksi dan pembuktian digelar pada Jumat (29/5), di gedung MK, Jakarta, pukul 08.30 WIB.
Sebelum mendengar keterangan saksi Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dalam sidang kali ini dihadirkan saksi Kapolres Kabupaten Nias Selatan, S. Zebua. Hal ini dilakukan karena adanya keterlambatan rekapitulasi suara KPUD Nias Selatan yang disebabkan beberapa kotak suara tertinggal di beberapa desa yang pengambilannya melibatkan pengawalan polisi setempat. Selain itu, kehadiran Kapolres Nias Selatan juga untuk mengklarifikasi adanya dugaan intervensi polisi saat rekapitulasi suara KPUD Provinsi Sumut di Asrama Haji, Medan..
Zebua menegaskan, dirinya membantah penyataan Ketua KPUD Kabupatan Nias Selatan yang menganggap polisi melakukan intervensi atas rekapitulasi suara KPUD Provinsi Sumut yang dilakukan di Asrama Haji, Medan atas keterlambatan rekap KPUD Kabupaten Nias Selatan. Menurutnya, polisi hanya bertugas mengawal dan membantu KPUD, Panwas, dan Badan Kesbang dan Linmas Kabupatan Nias Selatan ketika mengambil kotak suara yang tertinggal di beberapa desa terpencil pada 6 Mei 2009. Kotak suara itu, kata Sabua, dimasukkan dalam karung dan dibawa ke Asrama Haji, Medan untuk dihitung. “Polisi hanya mengawal dan membantu saja,” ujar Sabua.
Selain itu, dirinya menambahkan bahwa hingga saat ini pun terdapat 21 kotak suara lain yang masih tertinggal dan belum dihitung oleh KPUD Provinsi Sumut. “Hingga saat ini kotak itu masih disimpan di kantor KPUD Nias Selatan,” tandasnya. Saat menjawab pertanyaan Hakim Harjono soal berita acara, Sabua mengatakan bahwa polisi memang tak membuat berita acara karena hal itu menjadi kewenangan KPUD. “Tapi laporan lisan ada dari anggota kami,” tambah Sabua.
Sementara itu Abdullah, saksi Pemohon dan Gun Harapan, saksi Pihak Terkait (PPP) untuk Dapil Aceh Tenggara menjelaskan, mereka mengakui adanya permasalahan saat rekapitulasi suara yang melibatkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Aceh. Menurut Abdullah, berdasar pada formulir C-1 telah terjadi pengurangan suara Hanura di Kecamatan Babussalam, Kecamatan Deleng Pokhison, dan Kecamatan Lawe Bulan.
Saharuddin, saksi Pemohon untuk Dapil Tanah Laut 1 mengatakan telah terjadi kesalahan saat rekapitulasi suara di tingkat PPK. “KPUD sebenarnya mengetahui, tapi tak mau tahu dan protes kami juga diabaikan,” ujar Saharuddin.
Suhardi, saksi Pemohon untuk Dapil Kota Padang menyatakan, terdapat penambahan pemilih tetap dalam DPT di Kelurahan Lolong Belanti sebanyak 353 suara yang menguntungkan PPP. “Caleg PPP yang bernama Meidestal Hari Mahesa diuntungkan dengan penambahan suara itu,” ujar Suhardi.
Supriono, saksi Pemohon untuk Dapil Blitar menegaskan, dirinya menyaksikan bahwa terdapat formulir C-1 dan DAB yang tak ditandatngani di tingkat PPK. Namun KPUD membiarkan saja. “Akibat dari kejadian ini suara Hanura dirugikan,” katanya.
Komang, koordinator saksi Pemohon untuk Dapil Kabupaten Bolaang Mongondow menjelaskan, karena tidak ada formulir C-1 resmi dari KPUD, saksi-saksi parpol menggunakan formulir C-1 versi masing-masing. Namun berdasarkan formulir C-1 KPUD, suara Hanura banyak berkurang. “KPUD mencatat suara Hanura 7.855, seharusnya 7.979 suara,” kata Komang.
Asmawi, saksi Pemohon untuk Dapil Lampung Timur menyatakan, berdasarkan formulir C-1 terdapat kesalahan rekapitulasi suara di tingkat PPK. “Akibatnya suara Hanura berkurang, sedang suara PKB dan Gerindra bertambah,” kata Asmawi.
Sudirman, Sahruddin, dan Nursebahamdi, ketiganya saksi Pemohon untuk Dapil Sulsel menegaskan bahwa telah terjadi penggelembungan suara untuk Partai Golkar di Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto. “Kami mencatat suara Hanura 137.149, tapi KPUD menulis 133.847 suara,” kata mereka.
KPU Membantah
KPU sebagai Termohon dan KPUD sebagai Turut Termohon menyanggah semua yang didalilkan Pemohon. Menurutnya, tidak bernar telah terjadi kecurangan dan salah rekapitulasi suara di berbagai Dapil dan permohonan yang diajukan Pemohon ternyata banyak yang kabur, tidak jelas, dan menggunakan bukti yang tidak kuat.
“Bukti Pemohon lebih banyak didasarkan pada opini, bukan bukti, kami siap adu bukti dengan melakukan cross check” ujar Kuasa Turut Termohon. Selain itu, Termohon juga menambahkan bahwa KPU telah bekerja dengan rapi dan hati-hati sehingga perhitungan/ rekapitulasi suara selalu dilakukan dengan cermat. “Saksi-saksi Pemohonpun tak mengajukan protes, baik di TPS, PPK, maupun KPUD,” tambah Kuasa Termohon.
Mahfud MD dalam kesempatan itu menegaskan, karena terdapat keterkaitan antara perkara Pemohon dengan beberapa perkara Pihak Terkait, dirinya mengharapkan agar Pemohon juga menghadiri sidang perkara Pihak Terkait (PAN) yang akan digelar pada Senin (1/6) pukul 14.00 WIB. “Silakan Anda datang di persidangan perkara yang dimohonkan PAN,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud MD juga menyatakan agar saksi langsung menyampaikan pokok-pokok persoalan dengan bukti yang kuat. “Nanti akan kita lakukan cross check untuk melihat bukti-bukti yang ada,” kata Mahfud. Sidang untuk melakukan cross check atas bukti-bukti yang dibawa para pihak yang berperkara akan dilakukan Senin (1/6) mendatang. (ws. Koentjoro/MH)