Salah seorang Ketua KPUD memberikan keterangan dalam sidang PHPU Partai Gerindra, Kamis (28/5) di gedung MK, Jakarta. (Foto: Humas MK/Yogi Djatnika)
Jakarta, 29 Mei 2009 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan Partai Gerindra oleh Panel Hakim II di Lt. 4 gedung MK, Kamis (28/5) pukul 08.00 WIB. Sidang kali ini dengan agenda pembuktian II.
Persidangan dihadiri kuasa Pemohon, Termohon (JPN), dan Turut Termohon antara lain KPU Prov. DIY, KPU Kab. Bekasi, KPU Kab. Kota Baru, KPU Kampung Tengah, KPU Manggrai Barat, KPU Kota Yogyakarta, KPU Sleman Yogyakarta, KPU Kab. Bekasi, KPU NTB, KPU Kab. Bogor, Jawa Barat. Pihak Terkait dihadiri dari PPPI (NTB), sementara itu PDIP masih belum mendapatkan legalitas dari DPP-nya.
Permohonan Gerindra yang sudah final adalah 21 daerah pemilihan (dapil), yakni Dapil 2 DKI Jakarta, Sumbar 1, Kalbar, DIY, Jabar 4, Jambi 1, Sulsel 1, NTB 2, Sulsel 7, Bekasi 3, Banjar 1, Kota Baru 2, Manggarai Barat 3, Depok 4, Pesawaran 4, Deli Serdang 2, Tapanuli Tengah, Bogor 5, Pagar Alam 2, Bandung 2, Tedore 3.
Atas penegasan 21 dapil tersebut, kuasa Pemohon menerangkan menurutnya ada 22 dapil, karena Tapanuli Tengah ada 2 dapil, yakni Tapanuli Tengah 1 dan 3. Jadi totalnya ada 22 dapil. Untuk DiY, Pemohon menyatakan mencabut dapil tersebut. “Sehingga kembali kepada 21 dapil,” jelas kuasa Pemohon kepada majelis hakim.
Saat ditanya Pemohon adanya 2 ketetapan KPU, majelis hakim menjelaskan yang digunakan dalam pemeriksaan adalah ketetapan KPU tanggal 9, kecuali untuk Nias. Kemudian yang kedua yang dipersolkan dalam pemeriksaan adalah hanya perselisihan suara, bukan soal kursi.
Beberapa KPU dari daerah memberikan jawaban dan keterangan, yakni KPU Bekasi secara tertulis. Kemudian KPU Depok, selain menjawab tertulis juga memberikan keterangan lisan di persidangan yang intinya rekapitulasi suara KPU adalah hasil proses mulai dari KPPS dan PPK berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan. KPU Depok dan jajarannya telah berajalan secara profesional, berdasarkan legal dan valid. “Alasan Pemohon tidak mencantumkan suara tidak sah tidak benar,” ujar wakil KPU Depok.
Kemudian, KPU Kab Deli Serdang menyatakan di persidangan tentang perolehan suara Deli Serdang 2 tidak benar ada kecurangan di Kecamatan yang dituduhkan. Klaim Pemohon kehilangan suara di kecamatan tidak beralasan sesuai dokumen pemilu. Penyusutan suara Pemohon tidak dapat kemudian menuduhkan kepada KPU. “Kami menolak permohonan seluruhannya,” tuntut KPU Deli Serdang. Jawaban KPU juga dilampiri form DA-1.
Untuk KPU Kab. Kampung Tengah Sumut dalam sidang juga menjelaskan di daerahnya ada 2 dapil. Saksi beri keterangan untuk dapil 3 karena dapil 1 sudah dijelaskan pada sidang sebelumnya. Klaim penggelembungan suara Pemohon adalah sesuai tabel, berdasarkan dokumen asli, maka permohonan kabur. Menurutnya juga data Pemohon tidak jelas. Pemohon justru menurutnya yang melakukan penggelembungan suara. Dalil Pemohon juga subyektif karena tidak menjelaskan di TPS dimana dan Pemohon juga ikut menandatanganinya.
Selain itu, itu masih ada 5 KPU yang memberikan keterangan di Panel II, yakni dari KPU Tidore Sulut, KPU Manggarai Barat, KPU Kab Pesawaran Lampung, Kab Solok, dan Kab Banjar Kalsel. Sedangkan untuk Jawa Barat IV belum siap, termasuk dari DKI Jakarta. Umumnya keterangan Turut Termohon ini menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Gerindra.
Pihak Terkait yang datang terkait NTB II, yaitu PPPI yang menyatakan tidak ada keberatan dari Pemohon dan juga ikut menandatangani di KPU. Sehingga saksi turut tanda tangani hasil pleno. PPPI merasa aneh dengan permohonan ini dan meminta MK untuk menolak.
Kemudian majelis hakim memeriksa saksi-saksi yang diajukan Pemohon. Pemohon mengajukan saksi dari Pesawaran 3 saksi, Pagar Alam ada 2 saksi, Kalbar ada 4 saksi, dan untuk Bekasi III ajukan pengganti 3 saksi. Semua keterangan saksi pada umumnya menguatkan dalil yang diajukan Pemohon.
Pemeriksaan permohonan Partai Gerindra di tunda pada Kamis (4/6) pukul 14.00 WIB dengan pemeriksaan vicon. Sidang hari ini Pemohon mengajukan pemeriksaan saksi-saksi di Tidore (Universitas Hairun Ternate), NTB (Universitas Mataram), dan Kalbar (Universitas Tanjung Pura). (Miftakhul Huda