PHPU : Sidang Lanjutan PPNUI Mendengarkan Saksi dan Ahli
Jumat, 29 Mei 2009
| 14:48 WIB
Ahli Pemohon memberikan keterangan dalam sidang PHPU PPNUI. (Humas MK/Andhini SF)
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panel Hakim I yang terdiri atas Mahfud MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi menggelar sidang lanjutan perkara No.74/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis (28/5) yang di mulai pukul 08.30 WIB. Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi-saksi dan pembuktian dimana Pemohon mempermasalahkan peolehan suara di 51 Dapil.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi KPU di Dapil Grobogan 1 melalui sidang jarak jauh (video conference) dari FH Undip Semarang, kemudian dilanjutkan saksi-saksi dari dapil lain. Untuk pemeriksaan berikutnya, majelis hakim mempersilakan saksi-saksi yang yang siap memberikan keterangan melalui sidang jarak jauh atau vicon.
Untuk Dapil 2 Pidie, Pemohon mengajukan 2 saksi, yaitu Nasarudin dan Mus Mulyadi. Nasarudin, saksi PAN ini menyatakan suara di TPS berbeda dengan PPK di desanya. Saksi menyatakan ada suara 76 yang di gelembungkan. “Beberapa TPS terjadi penggelembungan suara pada PPK, kami sudah mengajukan keberatan, sudah ada pengaduan ke Panwaslu dan tidak ada tanggapan KPU. Soal rekomendasi Panwaslu tentang penggelembungan suara, tidak ada jawaban dari KPU dan minta diteruskan ke MK,” ujar saksi dari Unsyiah Banda Aceh melalui video conference.
Mus Mulyadi, saksi Pemohon ini juga menyatakan di PPK Kec. Simpang Tiga Pidie, dapil 2, di Kecamatan terjadi rekapitulasi suara pada 12 April 2009. Sebelumnya PPK menghitung suara lancar sesuai mekanisme yg berlaku. Tapi mempertimbangkan PPK sendiri, karena beberapa TPS belum dihitung, maka PPK melakukan rekap dipisah dan tidak ada saksi. Saksi PAN, PKS dan Partai Sira sudah keberatan. Pada saat penetapan, saksi tidak boleh menengok hasil rekapitulasi. Setelah rekap PPK, baru didapatkan dari PPK terlihat terjadi kekeliruan dan suara PAN hilang. Jumlahnya 17 suara. “Yang seharusnya 180, tapi keliru jadi 163,” jelasnya.
Untuk Dapil Bombana 1, kuasa Pemohon menghadirkan 4 saksi, yaitu: Samid, Kasmir, Artis dan Hamsu. Samid, saksi Pemohon untuk tingkat KPU Kab. Bombana ini menegaskan sebelum masuk pleno, diterima data dari TPS dari 6 Kecamatan di Bombana dengan dibandingkan partai lain. Yang dikomplain dan berbuntut panjang, data KPU yang sadur dari PPK justru perubahan dari C dan C-1. Perubahan itu dari PPK sampai juga tingkat KPU. Di Ulungkura, TPS 1, C-1 22 suara, TPS 2 sebesar 19 suara. Kemudian di PPK menjadi 26, artinya terjadi penyusutan. Total Kecamatan adalah menyusut 826 suara. Kalau tidak hilang, maka suara PAN adalah 841 suara. “PAN seharusnya menjadi nomor ke-6 itu,” kata Samid dari Unhalu Kendari.
Kemudian Samid juga menuturkan bahwa PPK dan KPUD saling lempar tanggung jawab dan selalu mengelak bila ada protes dari saksi parpol. Menurutnya saksi parpol juga meminta KPUD membuka kembali kotak suara, namun ditolak. Karena hanya 2 kotak, menurut saksi agar dibuka saja. “Nanti saja kita selesaikan di MK, saya tidak bisa meladeni saudara,” kata Samid menirukan ucapan Ketua KPUD.
Kasmir (saksi Hanura di KPU) juga menegaskan Hanura juga punya data kuat yang dinyatakan KPU tidak kuat. Saksi minta juga PPK hadir, tapi tidak hadir saat di KPU. Saksi juga meminta membuka kotak suara, tapi katanya tidak punya waktu panjang. Saksi di pemeriksaan intinya mendukung keterangan Samid. Sedangkan Artis, panwas di TPS 1 Desa Ulungkura dari PKS, menyatakan sejak awal mengikuti dari pencoblosan sampai penghitungan dan tidak ada keberatan. Sedangkan saksi tidak mengetahui di PPK. Di TPS tidak terjadi apa-apa. Kemudian Samsu, saksi PKS di TPS 2 Desa Ulungkura menyatakan Jam 8-10 malam tidak ada permasalahan dan membenarkan keterangan saksi Samid sebelumnya.
Untuk pemeriksaan saksi-saksi lain via vicon dari Universitas Riau, Universitas Malikul Saleh, Unila Lampung dan Universitas Trunojoyo Madura tidak terlaksana karena ketidakhadiran saksi-saksi di tempat tersebut.
Setelah pemeriksaan saksi, Pemohon dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim mengemukakan penegasan permohonan untuk DPR Dapil 7 Jawa Barat, khususnya Kab. Karawang dan Bekasi. Pemohon kesulitan mendapatkan C-1, dan Partai Demokrat adalah hasil penggelembungan, sehingga sisa kursi terakhir kepada Partai Demokrat. Seharusnya PAN dengan 34.637 suara. Kemudian Pemohon juga menjelaskan untuk DPR Dapil Kaltim dan Riau Dapil 2 (No.7) yang intinya PAN kehilangan suaranya dan terjadi penggelembungan partai lain. Kuasa Pemohon juga membacakan untuk Gorontalo Dapil 2 (No.19).
Ketika persidangan mulai mendengarkan keterangan saksi Pemohon langsung di gedung MK, ruang sidang menjadi penuh dan hiruk pikuk saksi-saksi. Pemeriksaan saksi-saksi akan berlangsung panjang dan melelahkan. Ketua Panel Hakim Mahfud MD memberikan kesempatan pemeriksaan untuk satu dapil satu saksi, karena nantinya akan beradu bukti tertulis. Sidang break pukul 10.30 WIB untuk kesempatan Pemohon menyiapkan saksi-saksinya. (WS Koentjoro/Miftakhul Huda)