PHPU PAN: KPU HADIRKAN SAKSI DARI PAN, PEMOHON TERKEJUT
Jumat, 29 Mei 2009
| 10:07 WIB
Para saksi Pemohon diambil sumpah oleh Majelis Hakim MK sebelum memberikan keterangan. (Humas MK/Ardli Nuryadi)
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panel Hakim I yang terdiri atas Mahfud. MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi menggelar sidang lanjutan perkara No. 74/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis (28/5) pukul 08.30 WIB. Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi-saksi dan pembuktian dimana Pemohon permasalahkan hasil suara di 51 Dapil.
Dalam pemeriksaan saksi, majelis hakim mendahulukan untuk memeriksa saksi yang memberikan keterangan melalui sidang jarak jauh (video conference). Untuk yang siap pertama kali adalah vicon dari FH Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Saksi yang siap untuk memberikan keterangan, yakni Sutoyo, Agus M, dan Warno.
Sutoyo dalam keterangannya menyatakan dalam kapasitas sebagai saksi dari PAN. Dia menyatakan dia saksi dari PAC Toroh, menurutnya tidak ada kecurangan di Kecamatan Toroh. Saksi merasa mengikuti dari awal sampai akhir sampai menandatangani berita acara di tingkat PPK. “Karena saya melihat dari awal sampai dengan menandatangani berita acara pada 15 april 2009 tidak melihat dan mendengar. Itu hasil perolehan suara PAN yang ada di kecamatan Toroh,” ujarnya.
Saat keterangan Sutoyo tidak menguatkan permohonan, kuasa PAN menegaskan pertanyaannya kembali. “Bukti apa yang saudara pegang, karena bukti yang kami pegang sangat lengkap,” ujar kuasa PAN di persidangan. “Jadi yang saya ketahui demikian. Jadi hasil perolehan suara yang di hitung dengan 21 TPS, saya mengikuti dari awal sampai sampai akhir. Yang ternyata dalam penghitungan di tingkat PPK Kec.Toroh tidak ada kejanggalan karena saya mengikuti. Jika ada kejanggalan saksi tidak mengetahaui kalau di TPS-nya sampai dengan PPK-nya,” ujar Sutoyo.
Dengan keterangan begitu, kuasa hukum Pemohon menanyakan siapa yang mendatangkan saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan, karena Pemohon merasa tidak mendatangkan saksi Sutoyo. Sutoyo mengatakan hadir sebagai saksi PAN, tetapi yang mengajukan dari KPU. “Yang mengajukan dari KPU,” jelasnya.
Dari situlah terungkap bahwa saksi yang sejak awal di anggap merupakan saksi Pemohon, ternyata merupakan saksi Termohon dalam hal ini KPU. KPU setelah lama terjadi kekeliruan, baru menyatakan membenarkan bahwa saksi-saksi itu adalah dari KPU. “Itu saksi PAN yang tandatangani, dan menjadi saksi untuk KPU,” jelas KPU setelah proses persidangan cukup lama membingungkan. “Apa yang disampaikan ketua PPK bersama saksi yg hadir, saya mencatat semua apa adanya. Saya tidak tahu curang atau tidak. Tapi yang disampaikan sebagaimana yg saya ketahui. Sebab begini, saksi di tingkat TPS tidak diketahui PPK. Tiap caleg ajukan saksi sendiri-sendiri. Saksi tidak terkoordinir jadi satu di PAC. Sehingga apa yg diketahui di PPK Toroh sudah lancar” jelasnya menjawab pertanyaan KPU di persidangan.
Salah Dapil
Namun, pemeriksaan menginjak kepada saksi Agus (PPP) dan Warno. Agus menyatakan membenarkan keterangan Sutoyo bahwa tidak ada kecurangan, tidak ada keberatan-keberatan sama sekali, dan Partai Hanura tidak ada pengurangan dan penambahan suara dari parpol dari mana pun. Kuasa Pemohon kemudian persolkan Kecamatan Toroh tidak dipersoalkan oleh Pemohon dalam gugatan, akan tetapi hanya di Kecamatan Ambarawa (Kel. Ranggan), Kec. Jambu, Kec. Bandungan. “Yang Mulia, Kecamatan Toroh tidak dipersoalkan dalam permohonan kami, kenapa dia persoalkan Toroh” jelas kuasa Pemohon. Baru diketahui kemudian saksi-saksi PAN yang bersaksi di persidangan PHPU dari tadi adalah saksi dari Dapil Gorobogan I, bukan Dapil Semarang 3. Sedangkan kecamatan-kecamatan yang disebut kuasa Pemohon adalah terkait untuk Dapil Semarang 3 setelah pihak KPU menegaskan Kecamatan Ambarawa, Jambu, Bandungan itu berada di Semarang.
Sidang sempat berlangsung tidak sebagaimana diharapkan, karena karena saksi dianggap dihadirkan Pemohon dan yang kedua saksi-saksi dianggap oleh Pemohon dari Dapil Semarang. Majelis Hakim kemudian menjelaskan bahwa karena yang ada vicon di Undip Semarang, akan tetapi saksi yang hadir terkait dengan sengketa di Dapil Grobogan 1. Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain. (WS. Koentjoro/Miftakhul Huda)