Sidang Panel perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No.66/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan Partai Pelopor, kembali digelar di ruang panel hakim II, Rabu (27/5/09). Sidang dengan agenda pembuktian ini dihadiri Pemohon, Kuasa Termohon dari Jaksa Pengacara Negara, KPU Kabupaten Karanganyar, KPU Kabupaten Padang Sidempuan, kuasa KPU Kabupaten Sanggau, KPU Kabupaten Banyu Asin, dan saksi-saksi dari Partai Pelopor sejumlah 10 orang.
Sidang yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar beranggotakan Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati, dibuka pukul 15.30 WIB. Ketua sidang memberikan kesempatan pertama kepada Pemohon memberikan penjelasan singkat.
Dalam ringkasan atau summary-nya, Pemohon menyatakan enam daerah yang dimohonkan telah dilengkapi dengan alat bukti asli dari daerah masing-masing. Dari enam daerah tersebut yang sudah siap dilakukan pembuktian alat bukti adalah Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Tulang Bawang, Kecamatan Tanjung Raya, Kecamatan Indralaya Induk dan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Kecamatan Ranto Bayur Kabupaten Banyu Asin, Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, Kecamatan Parindu, Kecamatan Meliau, Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau. Untuk Kabupaten Karanganyar, sampai sore ini belum tiba di Jakarta, sehingga belum ada alat bukti model C-1.
Menanggapi permohonan Pemohon, KPU Kabupaten Karanganyar meminta Partai Pelopor memperjelas permohonan terkait klaim kehilangan suara. Begitu juga menurut KPU Kota Padang Sidempuan, perolehan suara Partai Pelopor 1.268, sehingga dalil kehilangan yang dimohonkan, menurutnya tidak benar. Sedangkan KPU Kabupaten Sanggau menuangkan bukti tertulis sebanyak 12 rangkap. KPU Kabupaten Banyuasin belum menyiapkan bukti tertulis karena baru menerima keberatan Pemohon pagi (27/5) hari ini.
Menurut keterangan saksi Pemohon, Helimiyati, yang sore itu tampil dengan pakaian khas suku Dayak, KPU Kabupaten Sanggau tidak menghiraukan protes dan tuntutan penghitungan ulang surat suara karena adanya penggelembungan suara di Meliau dan Parindu. Setelah ada permohonan ke MK, KPU dan kepolisian segera mencari alat bukti. "sesudah tahu kita lapor ke MK, baru KPU dan polisi “gila-gila” cari bukti, dan kalau ada bukti mereka, saya rasa ini palsu, Pak," kata Helimiyati penuh semangat.
Sahrir, saksi Pemohon tingkat TPS dan PPK Kecamatan Parindu Damai memberikan keterangan berkurangnya suara Partai Pelopor di TPS yang berjumlah 189 suara, setelah di KPU berubah menjadi 71 suara.
Sidang diskors selama 1x60 menit untuk menunaikan ibadah shalat dan istirahat. Sidang dibuka kembali pukul 19.00 untuk melanjutkan keterangan saksi-saksi. Saksi Faidhol Barakat sempat grogi dan gemetar saat berbicara. Menurut keterangannya, dimana dia juga sebagai Ketua PPS Desa Tanjung Menang, terjadi pengelembungan suara dalam rekapitulasi di PPK yang diketahuinya lewat koran. Sedangkan menurut hitungan Adnan Buyung Lubis, Ketua DPC PPP, yang menjadi saksi yang diajukan Pemohon, menurutnya seharusnya Partai Pelopor mendapatkan satu kursi dari dapil 3.
Sidang dilanjutkan pada Rabu (3/6/09) pukul 13.00 WIB. Ketua sidang menyarankan alat bukti tambahan baik dari Pemohon, Termohon, Turut Termohon, yang harus sudah dimasukkan ke MK sebelum hari Rabu. Kemudian daftar bukti agar disusun rapi untuk mempermudah pemeriksaan. (Nur R/MH)