Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk perkara No.58/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) di ruang panel 2 lt. 4 MK pada Rabu (27/5). Atas persetujuan Pemohon, sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan ini digelar pukul 14.00 WIB. Mestinya sidang digelar pada Rabu pagi dinihari pukul 02.00 WIB, setelah usainya persidangan perkara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 01.15 WIB.
PKNU dalam permohonannya mempersoalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU di beberapa daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten yang merugikan dirinya.
Hadir dalam sidang, yakni kuasa PKNU, Kuasa KPU, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Lumajang, KPU Kabupaten Bojonegoro, KPU Kabupaten Mamasa, KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, KPU Kabupaten Sampang, dan KPU Kabupaten Bangkalan. Pihak Terkait dari PDIP juga terlihat ikut menghadiri di persidangan.
Di hadapan sidang MK, KPU Kabupaten Kediri menyatakan, permohonan Pemohon tidak jelas antara pihak Pemohon dan Termohon. Apakah PKNU dengan KPU, atau antara caleg DPRD Kediri dari PKNU, H. Imam Syafii, dengan KPU Kabupaten Kediri. Menurutnya seharusnya Pemohon berpedoman pada Pasal 3 Ayat 1 point b dan d, dan ayat 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Pedoman Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD. Semestinya Pemohon dalam hal ini adalah PKNU, KPU sebagai Termohon dan KPU Kabupaten Kediri sebagai Turut Termohon. Jika permohonan tidak memenuhi ketentuan PMK, maka permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Menyangkut perolehan suara PKS di 9 desa, KPU menolak permohonan di 8 desa dan mengakui ada kesalahan di 1 desa.
Sedangkan mengenai sengketa mengenai calon anggota DPRD Kabupaten Lumajang dari PKNU nomor urut 2 dapil Lumajang 1 atas nama A. Lukman Hakim dengan KPU Kabupaten Lumajang, Turut Termohon di dapil ini menolak argumentasi Pemohon, kecuali yang diakui dan dibenarkan dirinya. Penolakan juga dilontarkan atas permohonan caleg Pemohon atas Nama Karimah di persidangan.
Secara berurutan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, KPU Kabupaten Mamasa, dan KPU Kabupaten Bojonegoro, KPU Kabupaten Sampang, dan KPU Kabupaten Bangkalan, membacakan jawaban tertulis yang intinya menolak permohonan PKNU. Untuk KPU Kabupaten Sampang, Pemohon tidak menyebut tegas sebagai Turut Termohon, tapi tersangkut dalam permohonan.
Saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon sudah menuangkan kesaksiannya secara tertulis dan dijadikan alat bukti. Menurut Abdul Manaf, saksi dari Termohon yang hadir mengungkapkan bahwa dalil Pemohon mengenai adanya pencentrengan surat suara sebelum pelaksanaan pemilu di TPS 1 Desa Peclong Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, adalah tidak benar. "Kami dengar itu, dan kami telah klarifikasi ke bawah, dan ternyata isu itu tidak benar," jelas Abdul Manaf mencoba meyakinkan hakim. (Nur R/MH)