Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panel Hakim I yang terdiri atas Moh. Mahfud. MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi menggelar sidang lanjutan perkara No.75/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Kedaulatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian di gedung MK, Rabu malam (27/5).
Dalam Persidangan ini, pihak Pemohon mendatangkan saksi dari Kota Bau-Bau, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pamekasan. Dengan dipandu kuasa hukum dari Partai Kedaulatan, saksi memberikan informasi mengenai pemilihan umum dan penghitungan suara yang terjadi di daerah masing-masing.
“Di Kecamatan Wolio, perolehan suara dari Partai Kedaulatan sebenarnya 573 tapi setelah penetapan suara menjadi 495,” kata Al katiri melalui video conference di Universitas Haluoleo Kendari. Sementara itu, saksi dari Kabupaten Pamekasan menjelaskan perolehan suara Partai Kedaulatan di Desa Lemper.
“Perolehan pihak partai kami di TPS I adalah 58 suara, TPS II ada 59 suara, TPS III ada 40 suara dan TPS IV ada 48 suara. Data tersebut diperoleh dari data saksi-saksi kami di empat TPS Desa Lemper dan data itu adalah melalui formulir C-1. Selain laporan suara, terdapat laporan keluhan bahwa saksi-saksi diberi formulir C-1 tapi diisi sendiri dan kemudian baru ditandatangani oleh ketua KPPS,” ungkap Taufikurrahman selaku koordinator saksi Partai Kedaulatan.
Untuk saksi Partai Kedaulatan di Tambusai Utara, Sarif Topan caleg dari Golkar dan H. Porkot, caleg dari PDIP menerangkan tentang tertukarnya surat suara di dapil dua dengan surat suara dari dapil tiga. “Tertukarnya surat suara di daerah pemilihan kami diketahui pada saat pagi jam delapan sebelum pencontrengan, kami protes tapi tidak ditanggapi. Bahkan KPU dan Panwaslu menyarankan tetap dilakukan pemilihan demi negara karena jangan sampai menunda pemilihan,” terangnya kepada majelis hakim di persidangan.
Pihak Termohon dari KPU Pamekasan memberikan jawaban bahwa apa yang dikatakan oleh saksi tidaklah benar. Menurut Termohon di Desa Lemper TPS IV hanya mendapatkan 16 suara. Kemudian, Perolehan di Kabupaten, lanjut Termohon hanya 3.547 bukanlah 4.256 suara karena pihaknya memiliki formulir C-1 dari TPS.
Sementara itu, Termohon dari KPU Rokan Hulu membenarkan tertukarnya surat suara, tapi tidak semua dan hanya di beberapa TPS saja. Sedangkan dari KPU Maluku diterangkan bahwa seharusnya yang dapat dipercaya adalah dokumen dari penyelenggara pemilihan umum.
“Saksi dan Pemohon hendaknya memahami dokumen yang benar adalah dari KPU. Saat terjadinya penghitungan suara di PPK terdapat konspirasi antara caleg dengan pihak PPK. Jadi, ketika kami mengetahui hal tersebut, maka wajib untuk membenarkan data di KPUD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” terang Yohana dari KPU Maluku Tenggara Barat.
Setelah pemeriksaan saksi, majelis persidangan melanjutkan dengan uji silang data dan dokumen dari pihak yang bersengketa. “Data tertulis dari pihak Pemohon dan Termohon harap di berikan kepada Mahkamah dan mari kita perbandingankan mana yang benar dan mana yang terdapat kekeliruan sehingga menjadi jelas,” ujar Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD. (RNB Aji/MH)