Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2009 yang diajukan PNBK, Rabu (27/5) pukul 08.00 di Ruang Sidang Panel II. Agenda sidang perkara No.40/PHPU.C-VII/2009 tersebut adalah pembuktian dan mendengar keterangan saksi-saksi, Termohon, dan Pihak Terkait.
Kuasa Pemohon yang hadir adalah Andel (Dapil Sintang Kab. Tulang Bawang), Usman Juntuk, Nofitri Koto, Stevanus Rehatalanit, I Ketut Widia (Kab. Jembrana), Marina Saragih (Prov. Kalbar), Rolas Sitinjak (Kab. Luwu, Kalbar), Hendri Dunan (Kab. Sintang), Hendriansyah (Kab. Tulangbawang), Pambudi (Prov. Lampung), Neaftrikato (Kab. Siak), Pondeng Saragih (Kota Mataram, Kalbar), Charles Sihombing (Kab. Yahukimo), dan Manohara (Kab. Karo)
Dari Termohon, hadir di antaranya Anton dan Sudianto (keduanya kuasa Termohon), KPU Jembrana, KPU Kab. Luwu Selatan, KPU Kab. Tulang Bawang, KPU Kab. Yahukimo, KPU Kab. Sintang, KPU Bali, KPU Kab. Luwu, KPU Kab. Tulang Bawang, KPU Kalimantan Barat, KPU Kab. Siak, KPU Kab. Karo, KPU Kota Mataram, dan KPU Kab. Pesawaran.
Saksi Pemohon yang diajukan untuk bersaksi adalah Visensius Daniel, Nawih, Alpius Rida, Imam Kholis, Samson, Antonius Sutarman, Tolhah, Matsmul Fiqri, Sondang Rajaguguk, Kholik Mawardi, Taufiq, Mujiarto, Petrus Latumahina, Etena Bahabol, Mesak Mirin, Sirhamdani, Sardak Ilyas, dan Hamdani Yasin.
Kab. Luwu sebagai Termohon dalam perkara ini menjelaskan jika Pemohon tidak menyebutkan adanya selisih hasil penghitungan suara dari penyelenggara, baik KPPS, PPK maupun KPU Kab. Jembrana dengan Pemohon. Selain itu, gugatan Pemohon tidak berdasar, karena suara parpol tidak ada yang dirugikan atau di hilangkan sesuai dengan catatan dalam formulir model lampiran C-1 di tiga TPS yang dipermasalahkan. Menurut Termohon, ada kesan melalui pemungutan suara ulang, Pemohon ingin mendapatkan tambahan suara berdasarkan asumsi jumlah pemilih 1.135. Lalu, suara yang tertukar di tiga TPS yang dimaksud oleh Pemohon dengan perincian TPS 15 Desa Dauharu, Kec. Jembrana sebanyak 47 buah, TPS 10 Desa Lalatang sebanyak 1 buah, TPS 18 Desa Baler Bale Agung sebanyak 2 buah sehingga jumlah totalnya 50 buah surat suara. “Secara logika dan rasional, itu tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap perubahan perolehan kursi parpol peserta pemilu. PNBK sendiri untuk DPD Propinsi memang sudah mendapatkan kursi,” tegas Termohon.
Untuk Kab. Tulangbawang, KPU menjelaskan Pemohon mempersoalkan dapil 3 di Kabupaten Luwu dan mengklaim memperoleh 1.458 suara. “Pemohon juga merasa kehilangan 104 suara, tapi Pemohon tidak mencantumkan secara jelas di PPK mana,” ujar Termohon dengan nada bertanya.
Berikutnya, Turut Termohon KPU Kalbar menanggapi pada prinsipnya Pemohon pada rekapitulasi tidak ada keberatan, khususnya dapil 5 Landa. Dari form keberatan juga tidak ada tanda tangan oleh pihak Pemohon. “Jadi kehilangan 1.516 suara itu hanya berdasarkan asumsi,” sangkal Turut Termohon. Berdasarkan asumsi tersebut, Turut Termohon merasa tidak dapat mengonfrontir bukti-bukti yang harus dibawa.
Selanjutnya, KPU Kab. Sintang menganggap Pemohon sangat memaksakan kehendak tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terjadi. Penghitungan suara ulang oleh PPK Dedai di TPS 603, 604, 605 dan TPS 606 Desa Emproudad Baru, Kecamatan Dedai dikarenakan adanya keberatan beberapa saksi. “Pada saat pembukaan kotak suara sebagaimana yang dipersoalkan oleh saksi parpol, telah ditemukan sebanyak 437 surat suara yang rusak dikarenakan di TPS-TPS tersebut terdapat surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS serta nama Ketua KPPS yang bukan pada tempatnya atau bukan pada TPS-nya,” jelas Turut Termohon. Karena itu, Turut Termohon mengajukan bukti tertanda TT-1 sampai bukti TT-13.
Samson, saksi Pemohon, menjelaskan jika dari TPS 603, DPT tetap. Yang 444 suara ditambah 2%, jumlah surat suara 452, surat suara yang digunakan 360, surat suara sah 327, dan surat suara tidak sah di TPS 603 adalah 33 suara. TPS 604 surat suaranya 429, surat suara cadangan 2,5% menjadi 9 lembar surat suara, jumlah surat suara yang digunakan 333 suara dan surat suara sah 338, surat suara tidak sah dari TPS 604 sebanyak 8 lembar surat suara.
Antonius Sutarman, saksi Pemohon lain, menuturkan jika ada pelatihan pemilu, tapi yang diajarkan oleh KPU Sintang hanya cara sah dan tidak sahnya mencontreng. “Untuk harus ditanda tangani atau diberi apa, ditulisi, itu tidak ada. Jadi hanya sah dan tidak sahnya mencontreng,” kata Antonius.
Majelis hakim yang diketuai A. Mukhtie Fadjar memperingatkan jika PNKB hanya tinggal satu kali sidang saja untuk pembuktian lebih lanjut. (Yazid/MH)