Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panel Hakim I yang terdiri atas Moh Mahfud MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi menggelar sidang lanjutan perkara No.82/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Republika Nusantara (RepublikaN). Sidang diagendakan mendengar keterangan saksi dan pembuktian pada Rabu, (27/5), di gedung MK, Jakarta, pukul 16. 30 WIB.
Dalam sidang didengar keterangan saksi Termohon melalui video conference atau vicon dari Universitas Pattimura, Ambon, yaitu Buce Simatau, Rudolf Nalambesi, dan Ridwan. Juga hadir saksi Pemohon dalam persidangan untuk dapil Kota Ambon, yaitu Saiful Chaniago, Raymond, Andi Syam, dan Eliza.
Selain itu, dihadirkan pula saksi Pihak Terkait MF. David Dagi (Partai Golkar) untuk Dapil Nias Selatan 1 yang merupakan perkara susulan mengingat adanya keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Nias Selatan. Namun dalam sidang itu, saksi Pemohon dari Dapil Kabupaten Malang dan Kota Malang tak dihadirkan karena memang dianggap tidak perlu. Sedangkan untuk kasus Dapil Halmahera Selatan, Pemohon menganggap menyetujui hasil rekapitulasi KPUD Halmahera Selatan, dengan catatan harus diperbaharui perhitungan suara yang salah hitung.
Buce Simatau, Rudolf Nalambesi, dan Ridwan yang ketiganya adalah saksi Termohon menegaskan, hasil rekapitulasi suara KPUD Kota Ambon, termasuk untuk 5 kecamatan (Kecamatan Sirimau, Nusaniwa, Teluk Ambon, Baguala, dan Leitimur Selatan) semuanya sudah benar. Selain itu, ketiga saksi ini juga menyatakan para saksi Pemohon yang hadir saat rekapitulasi di KPUD tidak ada yang keberatan atas hasil rekap KPUD. “Saksi dari Partai RepublikaN tak ada yang mengajukan protes. Mereka juga telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Suara Parpol di KPUD,” ujar saksi Termohon.
Namun demikian, saksi Pemohon memberikan keterangan berbeda. Menurut Saiful Chaniago, dirinya prinsipnya menyetujui semua proses rekapitulasi suara di KPUD Kota Ambon. Namun dia mengaku ternyata di KPUD Kota Ambon ada kubu yang saling bertentangan dan masing-masing membuat rekapitulasi suara yang berbeda. “Saya dipanggil Ketua KPUD agar datang ke Hotel Mutiara Ambon untuk menandatangani Berita Acara, “ ujar Saiful.
Elia, saksi Pemohon lainnya mengatakan, berdasarkan formulir C1 yang dimilikinya, dia melihat ada perbedaan dalam rekapitulasi penghitungan suara antara Pemohon dengan KPUD Kota Ambon. Sedangkan Raymond dan Andi Sofyan, saksi lainnya dari Pemohon dalam kesaksiannya cenderung untuk menguatkan pendapat Elia.
Sementara itu, M.F. David Dagi, saksi dari Pihak Terkait (Partai Golkar) untuk Dapil Kabupaten Nias Selatan 1 menegaskan, berdasar catatannya Partai RepublikaN semestinya mendapatkan 3.670 suara, namun KPUD mencatat hanya 1.059 suara. David juga menambahkan bahwa di Dapil Kabupaten Nias Selatan 1 terdapat 7 kantong suara susulan yang belum dihitung. “Saya menolak hasil rekapitulasi di Dapil Kabupaten Nias Selatan 1 ini, karena suara Partai Golkar juga ikut berkurang,” ujar David.
Dalam kesempatan itu, KPUD Kota Ambon sebagai Termohon membantah apa yang didalilkan Pemohon. Menurutnya, pemohon tidak dapat menentukan TPS mana saja di 5 kecamatan yang bermasalah. Selain itu, ketika diadakan rekapitulasi suara di KPUD tak ada proets dari saksi pemohon. “Ada juga kekeliruan mendasar dalam permohonan Pemohon, khususnya dalam menulis angka-angka,” kata kuasa Termohon.
Ketua Panel Hakim I Mahfud MD dalam sidang itu menegaskan, semua pihak diminta untuk menambahkan kesimpulan dan info tambahan dalam jangka waktu 2x24 jam. “Jika tidak ada, hakim akan memutus perkara ini atas dasar bukti dan fakta yang ada dalam persidangan,” pungkas Mahfud. (ws. koentjoro/MH)