Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Matahari Bangsa (PMB) kembali digelar di Panel II lt. 4, gedung MK, Rabu (27/5/2009). Sidang perkara Nomor 45/PHPU.C-VII/2009 ini mengagendakan pembuktian dihadiri Pemohon, Termohon, Turut Termohon, dan saksi-saksi serta para Kuasa Hukum. Sidang sebelumnya kuasa Pemohon belum siap alat bukti. Pokok permohonan PMB adalah hilangnya suara di Kabupaten Rote Ndau dapil 3, Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapil 3.
Persidangan dipimpin A. Mukthie Fadjar dan beranggotakan Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati. Pihak Pemohon dalam persidangan mengajukan dilakukan video converence (vicon) di Lombok Tengah yang memakai patokan waktu Indonesia bagian Timur (WITA). Pemohon beralasan jarak tempuh yang jauh dan medan berat yang harus dilalui, sehingga saksi tidak bisa memberikan kesaksiannya di gedung MK. Sedangkan dari Kabupaten Rote Ndao, Pemohon mengajukan satu orang saksi.
Turut Termohon KPU Lombok Tengah yang hadir membeberkan faktor selisih suara Pemohon. Dalam pokok permohonan, Pemohon mengklaim kehilangan suara sebesar 321 suara di Lombok Tengah 3, khususnya di Kecamatan Pujut dan Praya Timur. Perbedaan tersebut menurut Pemohon karena perbedaan penghitungan di form C-1, DA dan DB. Menurut Turut Termohon, klaim Pemohon tersebut tidak benar, karena form C-1 telah diubah dan direkayasa Pemohon. Pihaknya siap menghadirkan bukti berupa keterangan Ketua Panwaslu Kecamatan Pujut.
Ketua PPK Pujut, dalam keterangannya di depan sidang MK, mengatakan, Pemohon menambah angka 3 di depan angka 4 pada form C-1 pada TPS 2, sehingga perolehan suara yang semula 4 menjadi 34. Sedangkan perolehan suara di Kecamatan Pujut sebanyak 2.911 suara, bukan 3.243 suara sebagaimana klaim pemohon.
Sedangkan mengenai dalil Pemohon mengenai kesalahan hasil penghitungan suara di Kabupaten Rote Ndao di Dapil 3 yang menetapkan Partai Kedaulatan memperoleh 722 suara, seharusnya menurut Pemohon 713 suara, KPU Rote Ndao menyatakan, Partai Kedaulatan mendapat 722 suara dan berhak mendapatkan satu kursi.
Majelis hakim mengesahkan alat bukti dari Pemohon, 9 alat bukti untuk Kabupaten Rote Ndao. Sedangkan untuk Kabupaten Lombok Tengah, ada 16 alat bukti tertulis dari pemohon. Alat-alat bukti Turut Termohon juga disahkan. Ketua Sidang menyarankan Turut Termohon agar membuat tanda TT pada alat buktinya. (Nur R/MH)