Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk perkara Nomor 41/PHPU.C.VII/2009 yang diajukan Partai Merdeka, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/5/2009). Sidang dipimpin A. Mukthie Fadjar, dengan dua anggota, yakni M. Alim dan Maria Farida Indrati. Sidang ini dengan agenda pembuktian ini dihadiri Pemohon, Termohon, Turut Termohon, dan saksi-saksi.
Sebagaimana dalam permohonan, Pemohon mendalilkan bahwa penciutan suara Partai Merdeka disebabkan karena dilakukannya penghitungan suara ulang pada 19 April 2009 oleh PPK Kayan Hilir untuk TPS 655 secara tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 223, Pasal 225, dan Pasal 226 UU Nomor 10 UU Tahun 2008.
Menanggapi hal ini, Saksi Iswan Budiardi saksi yang merupakan anggota PPK Kayan Hilir ini menerangkan seputar dua versi rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK, tanggal 16 April dan tanggal 19 April. Dalam kesaksiannya, pada rekapitulasi 16 April, Partai Merdeka memperoleh 1.206 suara. Iswan bersikukuh di persidangan hanya ada satu kali rapat pleno, yaitu yang dilaksanakan pada 16 April 2009 yang dihadiri saksi. “Faktanya, tanggal 19 tidak ada pleno,” ujar Iswan.
Namun Pemohon tetap bersikukuh ada rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada 19 April 2009. Rapat rekapitulasi ini ditandatangani tiga anggota PPK dan tidak ada satu pun dari partai politik yang tanda tangan.
Pada sidang pembuktian ini Ketua Panel Hakim II menanyakan kemungkinan adanya alat-alat bukti tambahan. Pemohon menyerahkan bukti tambahan pada P-8 berupa kliping koran 20 april 2009. Tambahan bukti juga disampaikan Ketua KPPS 655 Kayan Hilir. Sedangkan, untuk KPU Kabupaten Sintang akan menyampaikan bukti tambahan setelah digandakan.
Pukul 12.18 WIB Ketua Sidang mulai mengesahkan alat-alat bukti. Ketokan palu menggema pelan sebagai tanda disahkannya alat-alat bukti. Dengan berakhirnya persidangan ini, tinggal satu sidang lagi yaitu sidang pleno pembacaan putusan perkara ini. (Nur R/MH)