Sidang lanjutan Partai Golongan Karya (Golkar) dimulai pukul 08.00 WIB, Rabu (27/5), di ruang sidang panel III Gedung MK. Perkara dengan nomor 94/PHPU.C-VII/2009 dan 49/PHPU.A-VII/2009 tersebut dipimpin Hakim Maruarar Siahaan dengan anggota Hakim Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki.
Perkara yang mempertemukan dua kepentingan kader Partai Golkar serta permasalahan penggelembungan suara tersebut menarik diikuti. Pertama saksi Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Utara membantah seorang saksi yang dianggapnya sebagai anggota Panwasdam di Desa Awe TPS 08. ”Saya tidak mengenal saudari ini sebagai Panwaslu Kecamatan Arum,” katanya.
Perdebatan itu akhirnya selesai ketika saksi melalui video conference tersebut menunjukan identitas tanda pengenalnya. ”Oh, itu PPL, panitia pengawas lapangan bukan panwaslu,” sanggah Ketua Panwas tersebut. ”Memang dia tadi mengakui bahwa ia adalah pengawas lapangan,” kata Maruarar menjelaskan.
Dalam perkara ini juga terungkap terjadi pemaksaan perubahan jumlah suara pada daerah pemilihan Kecamatan Longsa Kota Batam Kepulauan Riau. Saksi Doni Eka Putra, Ketua PPK Kecamatan Longsa menyatakan bahwa terjadi pemaksaan perubahan suara Caleg Golkar No.2, Muhammad Nur Syufriadi, ST. ”Terjadi perubahan suara dari 86 suara menjadi 59 suara,” kata saksi menjelaskan. Saksi juga menerangkan dalam persidangan bahwa ia dipaksa ketika rapat PPK. ”Anda dipaksa membuat untuk pak Tabah Caleg nomor untuk pak Tabah Caleg nomor 4 merubah perolehan suaranya dari 136 suara menjadi 147 suara,” kata Doni. Nur Syufriadi dan Tabah adalah kader Partai Golkar Provinsi Kepri.
Saksi Doni juga mengungkapkan diancam untuk membuat surat keterangan yang dikonsep anggota KPUD Kota Batam Ngaliman. ”Kalau saya tidak membuat surat keterangan tersebut saya akan diberikan sanksi 3 bulan penjara dan denda 1,2 miliar. Ini ada konsep dengan tulisan tangan yang harus saya ketik dan tanda-tangani” kata Doni menjelaskan sambil memperlihatkan konsep tulisan Ngaliman itu. Mengenai konsep tulisan tersebut Ketua KPUD Kota Batam mengakui tulisan pada kertas tersebut adalah tulisan tangan anggotanya. ”Anda kenal tulisan tersebut, tulisan siapa,” tanya Maruarar. Ketua KPUD Kota Batam menjawab mengenali tulisan tersebut. ”Ini tulisan tangan Ngaliman, Yang Mulia,” katanya yakin.
Pertentangan antar sesama kader Partai Golkar Aceh Barat yang sama juga terjadi. Marzuki Daud caleg Partai Golkar menolak tuduhan rekan satu partainya yang menyatakan telah terjadi penggelembungan suara atas namanya. ”Saya menolak seluruh tuduhan Pemohon sehingga saya meminta Majelis Hakim untuk tidak mengabulkan permohonan Pemohon," kata Marzuki. Partai Golkar mengajukan permohonan hampir 50 perkara. Sidang ini kemudian ditunda hingga jam 13.30 WIB, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Papua. (Feri Amsari/NTA)