Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panel Hakim I yang terdiri atas Mahfud. MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi menggelar sidang lanjutan perkara No.50/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian pada Rabu, (27/5), di gedung MK, Jakarta, pukul 08.30 WIB.
Dalam sidang itu, Pemohon menghadirkan sejumlah saksi dari beberapa Dapil yang dipermasalahkan, serta hadir pula saksi dari parpol lain sebagai Pihak Terkait. Diantaranya saksi Supriadi dan Robinson untuk Dapil Kepri (DPR RI); saksi Nugroho Catur Putro untuk Dapil Jateng 2 (DPR RI) dan Satison dari Pihak Terkait (PKS); saksi Agus Priyanto dari Dapil Ponorogo 6 dan Masnum saksi dari Pihak Terkait (PAN); saksi Laskar Kirana untuk Dapil Barito 1 dan Barito 2 serta Nurdian saksi dari Pihak Terkait (PKDI); saksi Edi Puji Raharjo untuk Dapil Blora 4 dan Subekti saksi dari Pihak Terkait (PAN); saksi Syarwani untuk Dapil Banjar 1 dan Rusdi saksi dari Pihak Terkait (PBB); saksi Jautir Simbolon dan Jahadir Sitinjak untuk Dapil Samosir 3; saksi Deka Aprinanta dan Qodri Muhammad untuk Dapil Kerinci 2; saksi Parulian dan Agus Suherman untuk Dapil Bangka Belitung 2; saksi Nicolaus Deni untuk Dapil Makassar 3; dan saksi Asmawi untuk Dapil Musi Rawas 3.
Saksi Supriadi untuk Dapil Kepri menegaskan, di tingkat PPK Kecamatan Batam setiap melakukan penjumlahan selalu terdapat kesalahan. Menurutnya, keberatan sudah disampaikan pada waktu sidang pleno KPU Kota Batam, tetapi kesalahan itu tetap tak diperbaiki meskipun protes telah disampaikan oleh saksi. Sumber data saksi adalah formulir C-1 dan rekapitulasi di PPK Kecamatan Kota Batam. Akibat dari kesalahan itu, ujar Supriadi, terjadilah penggelembungan suara untuk PKS. “Di Dapil Kepri terjadi penggelembungan suara PKS yang berasal dari suara PDIP sebesar 27 suara. Akibatnya suara PKS menjadi 69.747 suara, seharusnya 66.089 suara,” kata Supriadi.
Robinson, koordinator saksi PDIP se-Kota Batam menambahkan, terdapat kesalahan rekapitulasi suara di KPU Kota Batam. Menurutnya, karena jadwal sidang pleno KPUD selalu diubah-ubah akibatnya menyulitkan saksi dari parpol. “Di Dapil ini suara PKS juga digelembungkan,” ujar Robinson.
Agus Priyanto, saksi Pemohon di Dapil Ponorogo menjelaskan, dirinya mengumpulkan hasil rekapitulasi seluruh saksi PDIP di wilayah Kabupaten Ponorogo dan dituangkan dalam formulir C-1. Ternyata hasil rekapitulasi saksi dengan KPUD terjadi perbedaan. Dari hasil sisa suara, menurut Agus, semestinya PDIP mendapatkan 1 kursi, bukan Hanura. “Dari perhitungan sisa suara PDIP semestinya mendapatkan 1 kursi,” ujarnya. Dalam kesempatan ini, Masnum, saksi dari Pihak Terkait (PAN) juga memperkuat apa yang disampaikan saksi Pemohon.
Laskar Kirana, saksi Pemohon dari Dapil Barito Timur 1 dan Barito Timur 2 menjelaskan, dirinya menyaksikan ada kesalahan rekapitulasi suara di KPUD Kabupaten Banjar. Menurutnya, untuk kursi DPR RI rekapitulasi suara secara keseluruhan yang benar adalah 50.204, namun KPUD menghitung sebanyak 51.981 suara. Artinya, kata Laskar, ada penggelembungan suara sebanyal 1.777 suara. “Namun saat rekapitulasi suara terakhir yang dilakukan KPUD suara itu menggelembung lagi lebih dari 3.000 suara,” tandas Laskar. Dalam hubungan ini, Nurdian, saksi dari Pihak Terkait (PKDI) juga memberikan kesaksian yang cenderung memperkuat apa yang disampaikan saksi Pemohon.
Edi Puji Raharjo, saksi Pemohon untuk Dapil Blora 4 mengatakan, terdapat kesalahan rekapitulasi suara mulai di tingkat TPS di Desa Banjarejo. “Kesalahan itu akhirnya melebar ke beberapa desa lainnya,” ungkap Edi. Selain itu, berdasar formulir DA-1 dan C-1 banyak terjadi salah hitung mulai dari tingkat TPS, PPK hingga KPUD. Oleh sebab itu, ujar Edi, jika tak terjadi kesalahan rekap PDIP tentu akan memperoleh suara yang lebih banyak. Sedangkan Subekti, saksi dari Pihak Terkait (PAN), memperkuat kesaksian yang disampaikan saksi Pemohon. Menurutnya, keberatan yang disampaikan oleh beberapa parpol tidak ditanggapi oleh KPUD.
Syarwani, saksi Pemohon untuk Dapil Banjar 1 menegaskan, pada awalnya rekapitulasi suara di TPS tak ada masalah. Namun, tambah Syarwani, pada saat rekapitulasi suara di tingkat PPK masalah mulai timbul karena kesalahan rekap. “Karena kesalahan rekap ini akhirnya menguntungkan parpol lain,” tandas Syarwani. Selain itu, menurut Syarwani, juga terjadi penggelembungan suara di Kecamatan Martapura Barat yang menguntungkan PNBKI dan keberatan saksi telah disampaikan ke KPUD. “Namun KPUD selalu mengatakan, nanti kita selesaikan di MK saja,” kata Syarwani. Dalam hubungan ini, Rusdi, saksi dari Pihak Terkait (PBB) menambahkan bahwa hasil rekapitulasi suara di tingkat PPK ternyata tidak sama dengan hasil rekapitulasi KPUD Kabupatan Banjar.
Parulian, saksi Pemohon untuk Dapil Bangka Belitung 2 menerangkan, terdapat selisih suara antara hasil perhitungan saksi di tingkat PPK dengan rekapitulasi KPUD. Jika kesalahan itu tak terjadi, menurut Parulian, PDIP akan mendapatkan tambahan kursi sebanyak 3. Berdasarkan formulir C1, selisih suara itu adalah 617 suara. “Kami mencatat suara PDIP 30.549 suara, tapi KPUD mencatat 29.932 suara,” kata Parulian.
Nicolaus Deni, saksi Pemohon untuk Dapil Makassar 3 mengatakan, jumlah perolehan suara PDIP di Kecamatan Manggala berdasar formulir DA-1 adalah 282 suara, namun di tingkap PPK suara PDIP itu berkurang menjadi 269, artinya hilang 13 suara. Menurutnya, saksi sudah mengajukan keberatan kepada KPUD Kota Makassar, namun karena rekapitulasi suara sudah terlanjur dilakukan, saksi dipersilakan untuk mempermasalahakan hal ini di MK. “Kami dipersilakan untuk mempermasalahkan hal ini di MK,” ujar Nicolaus.
Sementara itu, Syarwan, saksi Pemohon dari Dapil Semarang 3 menjelaskan, saksi menyaksikan ada kejanggalan waktu dilaksanakan rekapitulasi suara di TPS 09 Desa Candi. Menurutnya, dalam formulir C-1 jumlah suara yang diperoleh PDIP justru ditulis untuk PNBKI. “Sehingga suara PDIP kosong,” katanya.
Asmawi, Ketua PPK Kecamatan Muara Lakitan, adalah saksi Pemohon untuk Dapil Musi Rawas 3. Asmawi mengatakan bahwa perhitungan suara di Dapil Musi Rawas 3 tidak sesuai dengan formulir C-1. Karena, menurutnya, saksi mengetahui persis perolehan suara semua parpol. “Saya mengatahui ada penghilangan suara untuk PDIP dan ada penggelembungan suara untuk parpol lain,” katanya.
Sudah Benar
Sementara itu, KPUD sebagai Termohon dalam sidang itu menyampaikan bantahan kepada Pemohon. Bantahan itu antara lain disampaikan oleh KPUD Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Samosir, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Banjar.
KPUD Ponorogo menegaskan, KPUD telah bekerja keras, teliti dan hati-hati agar rekapitulasi suara benar-benar akurat. Oleh karena itu, menurutnya, jika terdapat selisih suara KPUD tentu akan segera memperbaikinya. “Meskipun hanya selisih 1 suara,” katanya. Selain itu, KPUD Ponorogo juga membantah apa yang didalilkan Pemohon, karena setiap hasil rekapitulasi akan disahkan, KPUD selalu memberikan kesempatan kepada saksi Pemohon untuk mengoreksi. “Jadi apa yang dilakukan KPUD telah sesuai dengan proses, apa yang dilakukan KPUD Ponorogo sudah benar,” katanya.
Sedangkan Suhardi Situmorang, anggota KPUD Kabupaten Samosir, menegaskan, KPUD Kabupaten Samosir menolak dan membantah apa yang disampaikan Pemohon, karena waktu pengesahan hasil rekapitulasi suara di KPUD, saksi Pemohon sama sekali tak mengajukan protes.
Mahfud MD dalam kesempatan sidang itu mengingatkan kepada para saksi Pemohon agar tidak beropini. “Sampaikan saja data kuantitatif, sampaikan angka-angka saja, jangan beropini,” ujar Mahfud. Setelah mendengar keterangan saksi Pemohon dan jawaban Termohon, agenda sidang dilanjutkan dengan pembuktian cross check dari para pihak yang berperkara. Mahfud menambahkan, keterangan saksi Pemohon dan jawaban Termohon, serta semua bukti yang ada akan dijadikan bahan pertimbangan bagi hakim sebelum memutuskan perkara. Oleh sebab itu, Mahfud MD mengharapkan kepada para pihak untuk melengkapi bukti-bukti yang masih kurang dalam tempo 2x24 jam. (ws. Koentjoro/MH)