Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selasa (26/5) pukul 22.30 hingga Rabu (27/5) pukul 01.15. Agenda persidangan adalah pembuktian dan mendengar keterangan saksi, Termohon, dan Pihak terkait.
Majelis Hakim Panel II yang terdiri dari Mukthie Fadjar, Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim, memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Termohon untuk menyampaikan jawabannya terkait pemaparan permohonan Pemohon pada sidang pendahuluan.
KPUD Tulungagung dapil 1, terdiri dari Kec. Tulungagung, Kedungwaru, dan Ngantru. Termohon menjelaskan bahwa saksi dari PKS hadir di PPK, ikut menyetujui hasil rekapitulasi, serta tidak melakukan protes. Sebelumnya PKS mengklaim bahwa perolehan suaranya berkurang 19 di Kec. Kedungwaru, sementara PKB bertambah 8 suara. Termohon menambahkan bahwa form C1 yang diklaim Pemohon tidak jelas. “C1 adalah form untuk desa, bukan untuk TPS,” ujar Termohon. Di samping itu, menurut Termohon sebenarnya tidak ada perubahan suara dalam hasil rekapitulasi KPUD.
Selanjutnya, dapil 2 Kab. Tulungagung terdiri dari Kec. Ngunut, Boyolangu, dan Sumbergempol. Termohon menjelaskan perolehan kursi di dapil ini PDIP 3, PAN 2, PKB 1, Hanura 1, PKNU 1, dan Patriot 1 kursi.
Sementara itu, Termohon KPUD Jombang menguraikan bahwa dalil pemohon tentang pengurangan suara PKS dan penambahan suara PKPB, adalah tidak benar.
Lalu, Termohon KPUD Mamuju memberikan jawaban bahwa PKS tidak menjelaskan terjadinya perubahan suaranya di TPS. PKS juga tidak mengisi surat keberatan sama sekali dalam proses rekapitulasi terbuka. Termohon juga menyatakan jika data yang diklaim PKS tidak sesuai dengan C1 di PPS, padahal data yang diterima dari PPS dan PPK sudah akurat.
Selanjutnya, Termohon KPUD Kota Bogor dapil 2, dalam keterangannya terhadap permohonan PKS, mengakui bahwa memang terjadi kekeliruan PPK dalam merekapitulasi form C-1 ke form DA di 10 TPS. Namun hal itu telah diperbaiki.
Untuk kasus Kota Batam, Termohon menolak permohonan sekaligus dalil-dalil yang diajukan Pemohon. Alasannya, rapat pleno terbuka yang digelar telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, tidak ada protes dari Pemohon secara tertulis pada formulir keberatan. Termohon juga menganggap Pemohon inkonsisten. Sebab, ada dalil pemohon yang mencampuradukkan Kec.Lubukbaja dengan Kec.Sekupang, padahal keduanya berbeda dapil, namun oleh Pemohon dalam permohonannya dikelompokkan dalam satu dapil.
Di dapil 2 Pasaman Barat, Sumbar, KPUD juga membantah dalil Pemohon. Menurut Termohon, adanya kesalahan rekap seperti yang didalilkan, tidak benar. Hasil rekapitulasi juga sudah melalui proses perbaikan. Justru saksi dari PKS yang malah tidak berada di lokasi TPS sampai tuntasnya pengisian form C-1. Karena itu, Termohon yakin perhitungan yang sebenarnya menunjukkan bahwa di dapil 2, PKS tidak memperoleh kursi.
Pihak Terkait, ketika diberi kesempatan memberikan tanggapan, rata-rata belum mempersiapkan surat kuasa dari DPP parpol bersangkutan. Pihak terkait dari PBR Pidie, Aceh, yang kebetulan juga seorang caleg, oleh majelis hakim tidak diperkenankan menyampaikan pendapat karena belum ada surat kuasa dari partainya. Pihak Terkait dari Partai Kedaulatan Tulungagung, juga belum bisa berpendapat, karena ketika hendak menunjukkan surat kuasanya, beralasan rekannya yang membawa surat mandat sudah pulang ke hotel (tidak berada di lokasi persidangan).
Padatnya agenda sidang dan rencana para saksi yang akan memberikan keterangan, membuat Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada lain hari. Ketika diputuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (28/5) pukul 14.00, Pemohon sempat meminta hakim agar mempertimbangkan kembali jadwal yang ditetapkan. Sebab, saksi yang telah dipersiapkan pemohon saat ini sebagian telah berkumpul di Surabaya. Juga, saksi dari Indonesia bagian timur perlu dipertimbangkan waktu pelaksanaan video conference sebab selisih dua jam dengan waktu Jakarta.
Majelis hakim mengakomodir permintaan Pemohon dan meminta para pihak menyesuaikan diri dengan hari dan jam yang telah ditetapkan agar tidak saling dirugikan (Yazid/MH)