Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk perkara nomor 63/PHPU.C-VII/200 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di ruang Panel Hakim II lt. 4 gedung MK, Selasa (19/5). Pemohon keberatan terhadap penetapan KPU Nomor 255 tanggal 9 Mei 2009 tentang hasil penghitungan suara Pemilu legislatif 2009 khususnya berkaitan dengan 26 daerah pemilihan (dapil).
PKS dalam persidangan diwakili kuasanya Zainudin Paru, dkk dari Tim Advokasi Partai Keadilan Sejahtera. Selain kuasa PKS, sidang kali ini dihadiri kuasa KPU, Pihak Terkait dari Partai PIB, juga Turut Termohon, yaitu Adrianto dari KPUD NTB dan Juspinus S dari KPU Kab Kepulauan Selayar, KPU Kab. Pesaman Barat, dan lain sebagainya. Pemohon diminta menjelaskan klaim di daerah pemilihan yang disengketakan dan berkaitan dengan perolehan suaranya.
Dalam pembacaan permohonan yang dikemukakan, 26 dapil yang dipersoalkan PKS adalah sebagai berikut: DPR RI Dapil DKI Jakarta 2; DPR RI Dapil Papua; DPR Provinsi Dapil Papua 4; DPR Provinsi Dapil Papua 5; DPRD Provinsi Dapil Kepulauan Riau 4; Dapil DPR Aceh, Aceh 4; Dapil DPR Aceh, Aceh 7; DPRD Kabupaten Dapil Kabupaten Mamuju 4; DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Dapil Kabupaten Kepulauan Selayar 1-6; DPRD Kabupaten Bengkayang Dapil Kabupaten Bengkayang 3; DPRD Kabupaten Pasaman Barat Dapil Kabupaten Pasaman Barat 2; DPRD Kabupaten Tulung Agung Dapil Kabupaten Tulung Agung 1; DPRD Kabupaten Tulung Agung Dapil Kabupaten Tulung Agung 2; DPRD Kabupaten Jombang Dapil Kabupaten Jombang 6; DPRD Kabupaten Banyuwangi Dapil Kabupaten Banyuwangi 1; DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Dapil Kabupaten Humbang Hasundutan 1; DPRD Kabupaten Rokan Hilir Dapil Kabupaten Rokan Hilir 2; DPRD Kabupaten Tulang Bawang Dapil Kabupaten Tulang Bawang 6; DPRD Kabupaten Pohuwato Dapil Kabupaten Pohuwato 1; DPRD Kabupaten Pidie Dapil Kabupaten Pidie 2; DPRD Kabupaten Luwu Dapil Kabupaten Luwu 2; DPRD Kabupaten Luwu Dapil Kabupaten Luwu 4; DPRD Kabupaten Luwu Utara Dapil Kabupaten Luwu Utara 1. DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 2; DPRD Kota Batam Dapil Kota Batam 2; dan DPRD Kota Batam Dapil Kota Batam 3.
Keberatan di masing-masing dapil ini dibacakan oleh 7 kuasa PKS secara bergantian. Pada umumnya Pemohon menyoal penggelembungan suara oleh partai lain dan pengurangan suaranya, antara lain di Dapil DKI Jakarta 2, Dapil Papua, Dapil 5, Dapil Kabupaten Bengkayang 3, Dapil Tulung Agung 1 dan 2, dan lain sebagainya. Penghilangan suara juga terjadi misalkan di Kepulauan Riau 4, bahwa suara Pemohon hilang di tingkat PPK. Kemudian Pemohon juga mempermasahkan cara penghitungan, baik di DKI Jakarta 2 maupun untuk Dapil Papua. Di dapil Papua, kesalahan penghitungan suara karena belum dimasukkannya seluruh hasil rekapitulasi PKS dari tiga kabupaten, yaitu Kab. Paniyayi, Lani Jaya, dan Yohokimo. Untuk Dapil DKI Jakarta 2, Pemohon mengklaim penghitungan harus sesuai UU No.10 Tahun 2008.
Kemudian terungkap juga di persidangan, tiga kecamatan di Mamuju tidak ada penghitungan suara menurut kuasa Pemohon. Selain itu, untuk DPRA, Aceh 4 dan DPRD Kabupaten Selayar Dapil 1-6, kuasa Pemohon menyatakan di dapil-dapil tersebut banyak terjadi penyimpangan hukum berupa pelanggaran administrasi dan pidana, yakni antara lain rekapitulasi secara tertutup, tidak melakukan dan tidak mengumumkannya, tidak menyerahkan berita acara, tidak ditandatangani saksi, berita acara tidak diberikan, tanda tangan saksi dipalsukan.
Kuasa Pemohon juga kemukakan adanya Surat KPU Kab Kepulauan Selayar tanggal 6 April 2009 yang isinya melarang KPPS memberikan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat penghitungan suara kepada siapapun atau pihak manapun. “Maka oleh karena itu, berdasarkan menurut hukum, Pemohon menuntut untuk diadakan penghitungan ulang untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota di kepulauan Selayar,” ujar kuasa PKS.
Untuk Dapil Kabupaten Pasaman Barat 2, menurut penjelasan Pemohon juga mirip dengan kejadian di Selayar, karena seluruh saksi yang berada di PPK Kecamatan Kinari tidak ada yang menerima C-1, sehingga tidak ada data pembanding.
Sedangkan dari Turut Termohon yang siap menjawab adalah KPU Kab. Kepulauan Selayar yang membantah permohonan PKS khususnya di Dapil Kabupaten Kepulauan Selayar 1-6. Menurut Juspinus Sindat, yang mewakili KPU daerah tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud Surat Edaran KPU Nomo 154 adalah larangan menyerahkan berita acara kepada pihak-pihak yang tidak berhak, dan tidak sebagaimana dimaksud Pemohon.
“Jadi, penekanan KPU untuk poin 16 ini dimaksudkan kepada pihak-pihak di luar yang berhak mendapatkan Berita Acara ini. Makanya, yang dipersoalkan oleh temen-teman PKS di tingkat kabupaten itu hanya pada 25 TPS, sesuai dengan rekomendasi Panwas Kecamatan Menteng. Jadi, tidak ada rekomendasi untuk KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, yang ada rekomendasi dari Panwas kecamatan Menteng, kepada PPK Kecamatan Menteng,” jelas jelasnya.
Majelis hakim yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan dua hakim anggota Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati ini memberikan kesempatan kepada Pemohon atau kuasanya untuk untuk melakukan perbaikan 1 x 24 jam. Sidang dilanjutkan Selasa depan jam 15.30 WIB. (Nur R/Miftakhul Huda)