Beberapa partai-partai Aceh mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan pendahuluan berlangsung pada Selasa (26/5) di ruang panel III gedung MK. Perkara dengan nomor 77/PHPU.C-VII/2009 dan 78/PHPU.C-VII/2009 ini diajukan masing-masing oleh Partai Daulat Aceh (PDA) dan Partai Rakyat Aceh (PRA). Jalannya persidangan dipimpin oleh Maruarar Siahaan dengan Hakim Anggota Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki.
Perdebatan terjadi di dalam persidangan antara Panwaslu Aceh dan saksi. ”Yang Mulia perlu saya beritahukan bahwa saksi adalah anggota Panwas Lhokseumawe, dalam ketentuan tidak boleh bersaksi,” kata Panwaslu Aceh tersebut menjelaskan. ”Saya cuma ingin mengungkapkan bahwa saya mengetahui sesuatu mengenai terjadinya perubahan jumlah suara,” katanya menimpali pernyataan Panwaslu tersebut. Keberataan Panwaslu terhadap kesaksian saksi tersebut kembali diulangnya ditengah persidangan.
Hakim Anggota Akil Mochtar memberi peringatan kepada Panwas tersebut bahwa di MK yang dicari adalah keadilan substantif. ”Jangan lihat formalnya, kita mencari keadilan substantif, kalau memperhatikan formil saja, di Orde Baru juga ada Pemilu, tapi yang kita cari keadilan substantifnya,” kata Akil menjelaskan. Akil juga menjelaskan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa MK atas keinginannya dapat saja meminta siapa saja untuk menjadi saksi dalam persidangan MK. ”Kita bisa saja memanggil Panwaslu untuk menjadi saksi,” kata Akil meyakinkan.
Prinsip peradilan yang menegakkan keadilan substantif sudah menjadi prinsip MK. Untuk itu MK tidak ingin terjebak ke dalam hal-hal yang bersifat formalistik semata yang akan menjauhkan dari pencapaian menemukan keadilan yang sesungguhnya.
Dalam persidangan tersebut, Pihak Terkait, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatannya terhadap permohonan Pemohon. ”Yang Mulia dari PPP sangat keberatan dari keterangan-keterangan yang disampaikan saksi-saksi, saksi sudah menandatangani rekap C1,” kata Kuasa Hukum pihak terkait. Ia juga mempertanyakan apakah ada mandat dari keempat saksi tersebut sebagai saksi pada saat pemilihan umum 9 April yang lalu. ”Itu nanti saja dibuktikan dalam persidangan berikutnya,” kata Maruarar mengingatkan.
Perkara ini juga menghadirkan 6 orang saksi-saksi melalui video conference (vicon) dan 4 orang saksi yang dihadirkan langsung dalam persidangan. Sidang jarak jauh tersebut berlangsung lancar dalam mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut. Persidangan selanjutnya mengagendakan pemeriksaan bukti-bukti.
(Feri Amsari/NTA)