Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2009 yang diajukan Partai Persatuan Rakyat Nasional (PPRN), Selasa (26/5), di Ruang Panel II. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dan keterangan saksi-saksi, baik hadir di persidangan maupun melalui sidang jarak jauh (video conference).
Di Kab. Karo dapil 2, PPRN mengklaim kehilangan 22 suara di TPS 2 PPK Kabanjahe. Pada formulir C-1 dan DA-B, semua saksi parpol telah menandatanganinya, kecuali saksi dari PPRN. Saksi yang dihadirkan via video conference atau vicon, yakni Ginting, saksi PPK Simpang Empat sekaligus koordinator saksi PPRN Kab. Karo. Saksi menyatakan bahwa perhitungan rekapitulasi dilakukan mulai pukul 21.00–01.15 malam. “Saya tandatangani berita acara. Tidak ada kendala. PPRN mendapat 179 suara”, ujarnya. Saksi sempat melihat petugas PPK bernama Tikus, membawa kotak suara, namun ia tidak diundang. Tikus beralasan tidak mengetahui rumah Ginting. Setelah diperiksa ulang, ternyata total suara PPRN hilang sebesar 28 suara di Desa Surbakti. Dijelaskan pula, total perolehan PPRN se-dapil 2 sebesar 1.289 suara. Ia melihat sendiri penghitungan itu, bahkan sempat memprotes secara lisan.
Di Brastagi, KPUD dalam keterangannya sebagai Termohon menjelaskan bahwa permohonan yang didalilkan Pemohon tidak sesuai bukti-bukti hasil rekapitulasi KPUD. Karena itu, Termohon meminta majelis hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah rekapitulasi KPUD.
Sementara itu, ketika Termohon hendak memberikan jawaban atas hasil perolehan suara di Kab. Mamuju, Pemohon lebih dulu menyela jawaban Termohon, sebab permohonan untuk Kab. Mamuju dapil 3 sudah dicabut. Karena itu, Termohon tidak perlu memberikan jawaban lagi.
Di Kab. Banyuasin, berdasarkan rekapitulasi di Kec. Tanjunglago, Pemohon menjelaskan perolehan suara PPRN sebelumnya adalah 658 suara dan Gerindra 457 suara. Namun, dalam persidangan, ada perbaikan angka, yakni PPRN sebesar 640 dan Gerindra tetap 457 suara.
Di Kab. Tebing Tinggi dapil 2, menurut KPU, PPRN mendapat 1.172 suara dan Republikan 1.174 suara. Di Kab. Ngada dapil 1, Pemohon menyatakan ada penggelembungan suara PKPI di PPK Kec. Majala.
Saksi Pemohon via vicon yang hadir adalah Hadi Simare-mare dari Bappilu PPRN dan koordinator PPRN dapil 2. Hadi mengatakan bahwa ia adalah saksi tunggal di PPK. Dalam penghitungan, kertas plano (form C2) tidak pernah dibuka anggota PPK. Lalu, saksi partai juga tidak dilibatkan ketika ada revisi atas indikasi terjadinya penggelembungan suara. Ia mencontohkan penggelembungan itu seperti di TPS 5 Kelurahan Durian, yaitu suara yang awalnya 205 digelembungkan menjadi 403 suara.
Di Kab. Hulu Sungai Tengah, Termohon dalam jawabannya dianggap inkonsisten. Sebab, arah pembicaraannya tidak fokus. Termohon menyatakan bahwa perolehan PPRN sebesar 1.623 suara itu benar, namun KPU di sisi lain juga membenarkan penetapan suara PPRN yang hanya 1.603 suara. “Sesuai dengan Peraturan MK, yang dicari itu kebenaran materiil, bukan formil,” tegas Muhammad Alim, menanggapi jawaban Termohon.
Di Kab. Hulu Sungai Tengah, dihadirkan saksi via vicon, yakni Sahri (KPPS), Sofyan Idris (Ketua PPK Labuhan Amas Utara), Rusdi Thamrin (Ketua PPS 1 Desa Samurang), dan M. Aini (Ketua KPPS 2 Desa Samurang). Menurut Sahri, jumlah suara PPRN 119 dari empat TPS, namun yang tertulis hanya 99 suara. Menurut Sofyan Idris, ia tidak mengingat semua jumlah suara di PPK-nya ketika ditanya kuasa hukum Pemohon. Ia juga tidak mengetahui masalah di tingkat kabupaten.
Sementara menurut Rusdi Thamrin, PPRN mendapat 10 suara di TPS 1. Rusdi mengaku pihak PPRN pernah mendatangi tempatnya untuk membandingkan jumlah suara di PPS-nya. Hasilnya, tidak ada perubahan. Kemudian menurut M. Aini, PPRN di TPS 2 mendapat 69 suara. Selanjutnya, menurut seorang saksi vicon lain yang terdaftar dalam agenda persidangan, jumlah suara PPRN di TPS 1, 2, dan 3 memang sebesar 119 suara. (Yazid/MH)