Sidang perdana permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, Selasa (26/5) berlangsung hangat. Penyebabnya, terjadi saling bantah mengenai pokok permohonan Pemohon. Kedua belah pihak ”menyerang” setiap kekurangan dari pernyataan masing-masing ”lawan”.
Bermula dari tanggapan KPU terhadap permohonan Pemohon. ”Permohonan Pemohon tidak jelas, kabur (obscuur libely),” kata Kuasa Hukum KPU Chintya Gultom. Kuasa Hukum KPU yang lain juga menganggap permohonan Pemohon kabur karena tidak mencantumkan uraian tempat pemungutan suara (TPS) dalam pokok permohonannya.
Tanggapan KPU yang menyatakan permohonan Pemohon yang kabur tersebut menyebabkan tanggapan balik dari Kuasa Hukum Pemohon. ”Petitum yang kami ajukan berasal dari logika hukum yang terbangun dari beberapa alasan sebelumnya, jadi bukan ujuk-ujuk,” kata Kuasa Hukum Pemohon H. Umar Syarif. ”Dari tadi saya lihat jawaban KPU copy-paste saja, jawaban KPU dari satu dapil dengan dapil yang lain sama,” kata Kuasa Hukum Pemohon yang lain. Tanya jawab antara pihak-pihak tersebut membuat suasana sidang menarik untuk dicermati.
Sidang ini berlangsung kurang lebih 4 jam, berlangsung ”alot” dengan saling tuding diantara pihak. ”Nanti yang bicara bukti bukan mulut,” kata Maruarar mengingatkan pihak-pihak untuk mempersiapkan substansi berupa bukit-bukti. Sidang ditunda pukul 16.50 WIB mempertimbangkan waktu sholat azhar dan dilanjutkan kembali pukul 17.15 WIB. ”Nanti kembali tepat waktu, tepat pukul 17.15 sidang akan kita mulai kembali,” kata Maruarar sebelum mengetuk palu tanda sidang di-pending.
Sidang lanjutan juga masih berlangsung hangat. Kali ini bantah membantah terjadi antara saksi-saksi dan KPU. KPU menganggap bahwa saksi-saksi tidak tepat dikarenakan adalah calon anggota legislatif. ”Kami mempertanyakan apakah saksi adalah saksi dan bukan caleg,” kata perwakilan KPU.
Masalah itu kemudian diperjelas oleh Hakim MK bahwa posisi caleg itu saat persidangan kali ini adalah sebagai saksi. ”Masalahnya adalah apakah benar saksi berada pada perhitungan tanggal 4 tersebut,” kata Maruarar lagi. ”Benar Yang Mulia saksi hadir tanggal 4 tetapi tidak tanggal 5,”kata seorang perwakilan KPU mengakui. Sebelum menutup sidang Majelis Hakim memeriksa daftar bukti-bukti Pemohon dan kemudian mensahkannya. Sidang dilanjutkan Selasa, 2 Juni 2009 pukul 16.00 WIB dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti. (Feri Amsari/NTA)