Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara No.83/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan Partai Barisan Nasional (Barnas), Selasa (26/5) di gedung MK. Persidangan kali memeriksa saksi dan bukti-bukti yang sama-sama diajukan oleh pihak Pemohon dan Termohon.
Melalui sidang jarak jauh (video conference) masing-masing saksi dari pihak Pemohon maupun Termohon memberikan kesaksiannya.
“Saya sebagai saksi dari partai Barnas akan menunjukkan bukti bahwa di Kecamatan Tomia Kabupaten Wakatobi telah terjadi kecurangan. Perolehan suara partai Barnas sesuai hasil hitungan PPK adalah 699 suara. Setelah sampai di KPUD Kabupaten Wakatobi menjadi 426. Jadi partai Barnas kehilangan suara sebanyak 273,” kata Saleh Lahale, saksi partai Barnas melalui video conference di Universitas Haluoleo Kendari.
Kesaksian tersebut juga dibenarkan oleh Rafiudin bahwa di kecamatan tersebut terdapat perbedaan antara PPK dan KPUD.
Kemudian, kesaksian dari pihak Termohon disampaikan melalui video conference di Universitas Hasanuddin. Kesaksian yang disampaikan mereka berisi membantah dalil Pemohon bahwa telah terjadi penggelembungan suara partai lain yang diambil dari perolehan suara partai Barnas.
“Salah satu TPS di Wajo, Perolehan suara partai Barnas hanya mendapatkan 7 suara. Terdapat protes dari saksi partai Barnas karena menganggap perolehannya sedikit. Padahal, perolehan suaranya memang segitu saja. Tapi, saksi partai Barnas tidak meminta formulir untuk menyatakan keberatannya atas rekapitulasi,” terang Sidiq.
Sementara itu dua saksi Pemohon yang hadir di MK menyatakan bahwa di Kecamatan Tempe perolehan suara partai Barnas dimanipulasi. “Penghitungan di PPK Tempe, suara partai Barnas adalah sebanyak 443, sesampai di KPUD kabupaten Wajo berkurang menjadi 412 suara, data ini saya dapatkan dari formulir C-1,” ungkap Burhanudin yang juga di amini oleh Irwansyah sesama saksi.
Majelis yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD menanyakan kepada KPU mengapa bisa terjadi perubahan rekapitulasi suara dari PPK ke KPUD. “Bagaimana dengan pihak Termohon harap dijelaskan kepada Pemohon dan Mahkamah,” katanya.
Pihak KPU menyatakan bahwa hasil penghitungan yang dilakukan pihaknya tidak salah karena berdasarkan pada dokumen berupa formulir C-1 dari TPS dan DA dari PPK.
Mahkamah kemudian melanjutkan persidangan dengan pembuktian fisik berupa membandingkan dokumen hasil rekapitulasi suara mulai dari TPS sampai PPK milik partai Barnas sebagai Pemohon dengan KPU sebagai pihak Termohon. Turut hadir Pihak Terkait yakni PKS karena merasa berkepentingan dengan hak calegnya apabila ada perubahan dan kesalahan hitung yang bisa mengakibatkan hilangnya perolehan kursi di DPRD Kabupaten Wajo. (RNB Aji/MH)