Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panel Hakim I yang terdiri atas Moh. Mahfud MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi menggelar sidang lanjutan perkara No.70/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Selasa (26/5) pukul 14.00 WIB. Persidangan ini mengagendakan mendengar keterangan saksi dan pembuktian.
Dalam sidang itu Pemohon menghadirkan 3 orang saksi untuk Dapil 4 Kabupaten Tulang Bawang, yaitu Sayidi, Rozani, dan Dedi Irawanto. Pemohon juga mengajukan 3 orang saksi untuk Dapil 1 Kabupaten Nias Selatan, yaitu Eben Ezertia, Octavianus, dan Sorrobuelle.
Sayidi, saksi PPIB di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang menjelaskan, dirinya mengaku tak menerima salinan formulir DA1 dari PPK, sehingga semua saksi dari parpol lain juga mengajukan protes. Namun, imbuh Sayidi, protes itu tak digubris KPUD Tulang Bawang. “Karena kami tak menerima formulir DA-1, akibatnya suara PPIB berkurang,” katanya.
Rozani, Ketua Panwaslu Kecamatan Tulang Bawang Tengah menegaskan, dirinya menyaksikan dengan jelas bahwa telah terjadi pengurangan suara PPIB ketika diadakan rekapitulasi di KPUD Kabupaten Tulang Bawang. “Perolehan PPIB yang semula sebesar 3.750 suara akhirnya berkurang menjadi 3.582, namun protes kami diabaikan,” ujar Rozani.
Sementara itu, Dedi Irawanto, saksi PPIB di Kecamatan Tulang Bawang Tengah lainnya menambahkan, PPIB pada awalnya tak ada masalah ketika diadakan sidang pleno PPK untuk rekapitulasi suara. Namun, tambah Dedi, masalah muncul ketika rekapitulasi suara dilakukan oleh KPUD.
Eben Ezertia, saksi PPIB di Dapil Nias Selatan menguraikan, KPUD Kabupaten Nias Selatan telah gagal menggelar sidang pleno untuk merekapitulasi suara. Akibatnya, ujar Eben, KPUD Provinsi Sumatera Utara menetapkan suara secara tak sah, karena KPUD Kabupaten Nias Selatan tak pernah melakukan rekapitulasi suara dan tak pernah pula melaporkan hasil rekap kepada KPUD Provinsi. “Atas kejadian ini PPIB mendapatkan jumlah suara yang tak semestinya. Bahkan protes dari parpol lain pun tak digubris KPUD,” tegas Eben.
Sedang Octavianus dan Sorrobuelle memperkuat kesaksian yang disampaikan Eben Ezertia. Sorrobelle menambahkan, karena terdapat 10 kotak suara di TPS tempat tinggalnya yang tak diangkut ke PPK dan KPUD, dirinya memastikan terjadi pengurangan jumlah perolehan suara semua parpol, termasuk PPIB.
KPUD Kabupaten Tulang Bawang sebagai Turut Termohon membantah keterangan saksi Pemohon. Menurutnya, hasil rekapitulasi di KPUD telah sudah benar karena didasarkan pada formulir DA-1. “Kami justru menanyakan, kenapa terjadi perbedaan jumlah suara,” kata kuasa Termohon.
Dalam kesempatan itu KPUD Kabupaten Aru sebagai Turut Termohon juga membantah dalil Pemohon. Menurutnya, di Dapil 3 Kepulauan Aru tak ada keberatan dari saksi Pemohon. “Sehingga keberatan Pemohon tak terbukti,” ujarnya.
Mahfud MD dalam sidang itu sempat menolak keterangan Aklamasi, saksi Pemohon yang menyebutkan angka-angka yang hanya ditulis dengan tulisan tangan, karena data tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, saksi Aklamasi akhirnya digantikan oleh Sorrobuelle.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian. “Kami akan melakukan cross check dan pembuktian dari semua pihak. Ini menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk keperluan sidang selanjutnya,” kata Mahfud. Agenda sidang selanjutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH yang akan berlangsung secara tertutup. (ws. koentjoro/MH)