Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan yang diajukan oleh Partai Indonesia Sejahtera (PIS) di Ruang Sidang Panel II, Selasa (26/5) pukul 08.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dan keterangan saksi-saksi.
Di TPS 242, Desa Tanjung Hulu, Kec. Sepauk, Kab. Sintang Barat, hasil suara PIS dari Pemohon dan KPU sama, yakni 20 suara. Karena itu, majelis hakim mempertanyakan ulang pada Pemohon mengenai perolehan suara yang dipersoalkan.
Sementara itu, Termohon menjelaskan bahwa di TPS 243 pada desa yang sama, dalam formulir tertera perolehan suara dengan angka “sebelas”, namun dalam tulisannya terbilang “satu”. Jadi ada inkonsistensi hasil rekapitulasi suara.
“Sepertinya angka “1” ditambahkan, sebab tulisannya beda dan tintanya juga berbeda. Tapi bagaimanapun nanti tetap kami yang menilai,” ujar A. Mukthie Fadjar di persidangan. Pemohon sempat menyatakan bahwa pada saat rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi suara, tidak semua saksi menandatangani. Namun hal itu dibantah Termohon yang mengatakan bahwa tidak mungkin semua saksi menandatangani.
Ketika hakim panel menanyakan kepada Ketua KPUD Kab. Sintang, dijelaskan olehnya bahwa menurut peraturan KPU, tandatangan ketua, anggota KPUD, dan para saksi adalah syarat sahnya hasil rekapitulasi. Jika tidak ada salah satunya, maka dianggap hasil rekapitulasi belum sah. Sementara itu, sebagian Turut Termohon dari KPUD kabupaten lain mengatakan bahwa yang penting ada tandatangan ketua dan jika ada salah satu anggota KPU, baik di tingkat PPK atau daerah, yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara, masih diperbolehkan. Ini menunjukkan bahwa antar anggota KPU masih terjadi perdebatan mengenai aturan yang pasti.
Sementara itu, majelis hakim memberi kesempatan kepada saksi dari Pihak Terkait, yakni Yakobus (saksi Demokrat di tingkat PPK) dan M Yulianto (saksi PDIP di tingkat PPK) untuk mengemukakan kesaksiannya. Yakobus menuturkan bahwa di Desa Penintung, tidak ada saksi dari PIS, sehingga aneh jika perolehan PIS signifikan.
Di Kab. Ogan Komering Ulu, saksi yang dihadirkan di persidangan adalah Eli Fitriani (caleg PIS), Suharjono (Ketua Panwaslu), dan Frandinata (saksi PIS di PPK Kec. Lengkiti). Menurut Frandinata, ada kejanggalan di daerahnya, yakni adanya perubahan hasil suara setiap hari, namun anehnya form C-2 terlambat disetor. Lalu, hasil rekap juga sudah coret-coretan di TPS 8, dengan indikasi penggelembungan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan). Pemohon sendiri juga menunjukkan adanya surat panwaslu (dibenarkan oleh Ketua Panwaslu) yang meminta adanya penghitungan ulang, dan oleh KPU telah dilakukan penghitungan ulang.
Untuk memastikan kebenaran bukti-bukti dan data yang disodorkan para pihak, Panel Hakim II dalam pemeriksaannya berkali-kali memanggil para pihak untuk maju ke depan sidang dengan tujuan menjelaskan perbandingan data yang dimiliki masing-masing pihak. (Yazid/MH).