Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), partai lokal Aceh, di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (26/5) berlangsung singkat. Majelis Hakim panel MK yang dipimpin Maruarar Siahaan yang beranggotakan Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki mempersilahkan Pemohon menyampaikan pokok permohonannya.
Posita (pokok permohonan) pada intinya mempertanyakan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang menyebabakan kerugian Partai SIRA. Hanya saja permohonan tersebut sangat bersifat umum, tidak mendetail dengan data yang lengkap. ”Dari mana anda memperoleh data itu dari C1 hingga tingkat KIP, bagaimana anda mengatakan anda dirugikan,” kata Maruarar.
Menanggapi permohonan Pemohon tersebut, KPU menyatakan permohonan tersebut tidak mendasar. ”Berdasarkan pernyataan Partai SIRA, secara umum dinyatakan pemilu di Aceh banyak terjadi pelanggaran, kecurangan, intimidasi. Kalau memang itu benar, hal tersebut bukan kasus yang harus ditangani dalam PHPU,” kata perwakilan KPU.
Permohonan Pemohon tersebut juga dianggap KPU sangat tidak jelas (obscuur). ”Karena tidak menerangkan dimana terjadinya pelanggaran secara rinci, maka yang disampaikan pemohon tidak jelas. Untuk itu kami mohon permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya ditolak,” kata perwakilan KPU tersebut dengan tenang.
Terhadap hal tersebut Majelis Hakim memberikan dua opsi kepada pemohon, yaitu memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 1x24 jam atau langsung pemeriksaan bukti-bukti. ”Berdasarkan hukum acara MK, kami berikan saudara waktu sampai besok jika ingin memperbaiki permohonan,” kata Maruarar memperingatkan. Menanggapi hal itu pemohon meminta kepada majelis untuk melanjutkan kepada pemeriksaan daftar alat bukti.
Dalam persidangan ini Perwakilan KPU juga meminta kepada majelis hakim dalam pemeriksaan Partai SIRA untuk tidak menggunakan fasilitas video conference (vicon) karena orang-orang Papua juga datang ke MK. ”Ya nantilah kita yang memutuskan, karena vicon kan diperuntukan untuk mempermuda,” jawab Maruarar.
Sidang kemudian ditunda oleh Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2009 jam 08.00 WIB dengan agenda pembuktian. Pemeriksaan bukti dan saksi tersebut juga dilakukan via video conference dengan menghadiri saksi dari Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh. (Feri Amsari/NTA)