Pada TPS 1 dan 2 Desa Patas, Kecamatan Grogak, Kabupaten Buleleng telah terjadi tertukarnya surat suara. Di dua TPS tersebut seharusnya mendapatkan kertas suara dapil II, akan tetapi justru di beri surat suara dari dapil VI. Selain itu, tinta dan pulpen juga tidak tersedia di TPS.
Demikian diungkapkan oleh I Nyoman Witra selaku saksi dari Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) dalam sidang panel perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Selasa (26/5) di gedung MK. Agenda sidang panel kali ini adalah pembuktian II.
Nyoman juga menambahkan kalau pihak KPPS akhirnya mengambil keputusan untuk melakukan kompromi dengan salah satu utusan penyelenggara pemilihan Kecamatan secara sepihak. “Akhirnya penentuan suara pada surat suara yang tertukar akan diberikan pada parpol dan disesuaikan dengan nomor urut caleg. Jalan tengah itu dilakukan dengan perdebatan panjang sehingga para pemilih banyak yang pulang,” ungkapnya.
Keterangan yang sama juga dikatakan oleh Antonius Sanjaya bahwa tertukarnya surat suara sebenarnya telah diprotes dan pihaknya telah berkeberatan. “Akan tetapi pihak KPU mengabaikannya dan mengatakan hal itu dapat di gugat ke MK,” katanya.
Sementara itu, pihak Turut Termohon dalam hal ini KPU Buleleng menjelaskan apa yang terjadi di TPS 1, 2 dan 7 Desa Patas telah disepakati oleh semua saksi utusan dari partai politik yang ada. Pelaksanaan pemilihan waktu itu menurut KPU merupakan atas saran semua saksi dan KPPS agar tidak terlalu lama. Saksi dari semua parpol waktu itu tidak ada yang melakukan protes dan keberatan sehingga hal itu telah sesuai prosedur.
Setelah pemeriksaan saksi, majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD melanjutkan persidangan dengan memperbandingkan data dan dokumen dari pihak yang berperkara yakni Pakar Pangan dengan KPU yang menjadi Termohon. Mahkamah juga mengingatkan untuk membuat kesimpulan selama proses persidangan.
“Keterangan ataupun kesimpulan secara tertulis dari pihak yang berperkara akan berpengaruh pada penilaian keputusan MK. Mahkamah juga memberikan waktu selama dua hari agar masing-masing pihak menyerahkan kesimpulannya dengan dokumen pendukung yang lainnya kepada MK,” ujar Mahfud MD. (RNB Aji/MH)