Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Damai Sejahtera (PDS), Senin (25/5) di gedung MK. Persidangan kali memeriksa saksi dan bukti-bukti yang sama-sama diajukan oleh pihak Pemohon dan Termohon.
Daerah yang dipersengketakan dalam perkara ini adalah perbedaan hasil penghitungan suara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dapil 2, Provinsi Riau dapil 1, Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kabupaten Luwu Provinsi sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.
Saksi PDS dari kabupaten Luwu dalam persidangan ini memberikan kesaksian bahwa pihaknya tidak mendapatkan formulir C-1 dari TPS. “Akhirnya kami membuat catatan rekapitulasi sendiri untuk bisa merekapitulasi perolehan suara dari PDS. Di daerah ini kami sebenarnya mendapatkan 1.867 suara, tapi setelah melihat hasil hitungan KPU ternyata berbeda,” kata Pawata saksi dari Kabupaten Luwu.
Untuk Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak, Pemohon juga mengeluhkan adanya penggembosan suara dari PDS. Perolehan PDS menurut Pemohon adalah 815 dan berhak mendapatkan satu kursi, tapi hasil rekapitulasi menyatakan bahwa PDS hanya memperoleh suara 803 yang mengakibatkan hak untuk mendapatkan satu kursi menjadi hilang.
Sementara itu Panel Hakim lebih menekankan tentang jawaban dan tanggapan dari Termohon secara tertulis dengan dokumen yang mendukung. Pihak Termohon juga mendukung saran mahkamah tersebut.
Oleh sebab itu, Panel Hakim yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD melakukan kroscek data dari Pihak Pemohon dan Termohon. Dokumen yang ada dan kesaksian masing-masing pihak akhirnya diperbandingkan di dalam ruang sidang selama hampir dua jam.
Mahkamah juga mengharapkan masing-masing pihak memberikan kesimpulan tentang persidangan dalam bentuk tertulis. “Jadi, kesimpulan tertulis dan dokumen pendukungnya akan menjadi penilaian bagi Mahkamah. Mahkamah menunggu kesimpulan hingga hari rabu. Apabila salah satu pihak tidak memberikan kesimpulan secara tertulis, maka dianggap menyerahkan sepenuhnya hasil sidang pada mahkamah,” ungkap Mahfud. (RNB Aji/MH)