PHPU: SAKSI PPPI MEMBERI KETERANGAN MELALUI VIDEO CONFERENCE, KPU TIDAK MAU BERASUMSI
Selasa, 26 Mei 2009
| 11:17 WIB
Penyelenggaraan pemilihan umum di Fakfak tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Pemilu dipolitisir oleh Bupati. Mulai dari tingkat TPS, Distrik saksi juga tidak mendapatkan formulir C-1.
Demikian yang diutarakan oleh John selaku saksi Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dalam sidang panel perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK, Senin (25/5).
Sementara itu, Munawir, saksi yang memberikan keterangan melalui sidang jarak jauh (video conference) dari Universitas Mataram menjelaskan bahwa berdasarkan realita di lapangan, kami minta formulir DA-1 tidak diberikan di PPK jonggat. “Kami selalu diberikan janji formulir tersebut, sampai akhirnya hanya diberi fotocopy-an saja dan telah dirubah dan direkayasa hasilnya,” terangnya.
Kemudian, di Desa Bonjeruk juga telah terjadi salah hitung jumlah suara dari salah satu partai yakni PBB. “Sebenarnya PBB hanya mendapat 618 dan bukan mendapatkan 713 suara,” lanjutnya.
Pihak Termohon KPU dalam persidangan ini lebih memilih untuk memberikan tanggapan secara tertulis berupa kesimpulan dengan dokumen pendukungnya. Pihak KPU tidak ingin banyak berdebat dengan asumsi-asumsi.
Untuk khusus Kecamatan Padang Bano, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, pihak Termohon memberikan penjelasan bahwa tidak ada permasalahan Pencontrengan dan daerah pemilihan. “Padang Bano merupakan salah satu dapil Provinsi Bengkulu dan bukan masuk Bengkulu Utara. Hal ini telah sesuai dengan keputusan KPU Pusat,” kata Zamhari ketua KPU Kabupaten Lebong. (RNB Aji/MH)