PHPU DPD JAWA TIMUR: KPU SAMPANG DAN BANGKALAN ANGGAP GUGATAN PEMOHON BERDASARKAN ASUMSI
Senin, 25 Mei 2009
| 19:57 WIB
Sidang Panel perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk perkara Nomor 96/PHPU.A-VII/2009 yang diajukan Abdul Jalil Latuconsina, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/5/2009). Pemohon adalah calon anggota DPD dapil Jawa Timur nomor urut 3. Sidang dengan agenda pembuktian ini dihadiri Pihak Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi.
Sidang dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan dua hakim anggota, yakni Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati dan dimulai persidangannya pada pukul 14.00 WIB. Pimpinan sidang menawarkan Pemohon yang diwakili kuasanya, apakah terus melanjutkan proses persidangan atau berhenti. "Setelah satu minggu ini, terus melanjutkan sidang atau berhenti sampai di sini?" tanya Mukthie. Namun, akhirnya sidang diteruskan.
Menurut keterangan KPU Kabupaten Sampang sebagai Turut Termohon di persidangan, permohonan Pemohon hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan tidak didukung data-data yang faktual. Hal senada juga disampaikan KPU Kabupaten Bangkalan yang menyatakan dalil Pemohon tidak jelas, kabur, asumtif, dan imajiner. Oleh karena itu, Turut Termohon saat itu memohon majelis hakim menolak seluruh permohonan Pemohon.
Sementara dua orang saksi Pemohon yang hadir, yakni Syafii dan Djoko Edhi Abdurrahman, lebih banyak memberikan keterangan tentang perolehan suara kedua saksi. Saksi Syafii merupakan caleg dari PDIP, sedangkan Djoko Edhi adalah caleg dari PPP. Dalam kapasitasnya sebagai saksi Pemohon, Djoko Edhi membeberkan sejumlah kasus kecurangan pileg. Misalnya dia diminta menyediakan sejumlah uang untuk "mengamankan" suara yang diperolehnya di Madura. (Nur R/MH)