Semakin hari semakin menarik mengikuti persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Senin (25/5) di ruang sidang Panel III, dalam perkara permohonan PHPU yag diajukan Partai Bintang Reformasi (PBR), mempermasalahkan penghitungan suara di Provinsi Banten, Aceh, Tapanuli Tengah serta Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam pembacaan awal permohonan untuk Provinsi Aceh oleh kuasa hukumnya ternyata data yang dibaca terbalik. Sehingga angka yang dimohonkan lebih kecil dari angka yang didapat PBR. Akibatnya, beberapa peserta sidang yang merupakan calon legislatif dari PBR ikut ”nimbrung” memprotes permohonan yang dibaca sang kuasa hukum. ”Terbalik itu, aduh bagaimana ini, kacau,” kata seorang pengunjung sidang kecewa.
Hal kedua, memperlihatkan ketidaksiapan pengacara adalah pada permohonan Kota Tangerang. ”Kami memohon kepada Yang Mulia untuk mengalihkan permohonan pada Kota Tangerang kepada Provinsi Banten,” kata kuasa hukum Pemohon. Dalam hal ini kuasa hukum dan Pemohon, salah mengajukan permohonan dimana kasus di DPRD Provinsi Banten dimohonkan untuk DPRD Kota Tangerang. ”Wah yang itu tidak bisa, MK kan sudah memberikan waktu 3x24 jam, ya sudah dilewatkan saja,”kata Maruarar Siahaan pimpinan sidang.
KPU dan Pihak Terkait (PDIP, Demokrat) yang menanggapi permohonan Pemohon menyatakan permohonan tersebut kabur (obscuur libely). ”Kami melihat permohonan masih kabur, hal itu dapat terlihat dalam hal petitum yang dipermasalahkan pada dapil I, namun yang diminta kok dapil IV,” kata kuasa hukum PDI-P.
Pihak KPU juga menjelaskan beberapa hal terkait kesalahpahaman Pemohon. ”Ada jumlah TPS yang ditambah oleh Pemohon, sebenarnya hanya ada 3 TPS tapi oleh Pemohon disebut 5 TPS, jika seperti itu ya jelas terjadi penggelembungan suara,” kata KPU menjelaskan. Akibat jumlah TPS yang bertambah tersebut menimbulkan kesalahpahaman Pemohon dalam menghitung jumlah total suara.
Setelah terjadi tanya jawab dan masing-masing pihak mempertahakan pendapatnya, maka Majelis Hakim MK memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan berikutnya akan mendengarkan saksi-saksi dan mengemukakan bukti-bukti. (Feri Amsari/NTA)