Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Hasbi Sueb, Ferdinanda, dan Pdt. Elion Numberi, calon-calon anggota DPD Papua, Senin (25/5) di gedung MK. Dalam persidangan kali ini dengan agenda pembuktian II.
Hasbi Sueb adalah Pemohon perkara No.81/PHPU.A-VII/2009, sedangkan Ferdinanda adalah Pemohon perkara No.92/PHPU.A-VII/2009, dan Pdt. Elion Numberi adalah Pemohon perkara No.47/PHPU.A-VII/2009. Ketiga perkara ini yang semula di periksa terpisah, dan saat ini diperiksa secara bersamaan oleh Panel Hakim I.
Sidang lanjutan ini memeriksa saksi dan pembuktian dari masing-masing pihak yakni Pemohon, KPU selaku Termohon, dan pihak yang Terkait. Sementara itu, Pemohon Hasbi Sueb melakukan sidang dengan jarak jauh (video conference) dari Universitas Cendrawasih Papua.
Johari sebagai kuasa hukum dari Sueb mengajukan bukti bahwa dalam pemilihan di Yahukimo terdapat dua dapil yang tidak melakukan pencontrengan. “Apabila ada pencontrengan minimal suara kami pasti ada dan tidak mendapatkan nol,” katanya melalui video conference.
Samuel, saksi dari Pemohon Pdt. Elion memberikan keterangan bahwa di Jayapura terdapat perbedaan antara jumlah DPT, jumlah surat suara terpakai dengan hasil rekapitulasi suara. “Kami mempertanyakan hal itu, tapi KPU tidak menghiraukan. Menurut KPU, meski hasilnya berbeda akan tetap dilakukan penghitungan dan ditetapkan hasilnya. Kalau tidak puas ajukan saja ke MK,” terangnya kepada majelis hakim di persidangan.
Dalam proses rekapitulasi, lanjut Samuel, terdapat intervensi dari bupati dalam rangka untuk penyelesaian rekapitulasi di KPU. Sementara itu, Eli memberikan kesaksian bahwa di tingkat PPK saja Pdt. Elion Numberi mendapatkan suara 3.030 suara, tapi sampai KPUD hasilnya nol. “Hasil ini menjadi tanda tanya bagi saya. Selain itu dua daerah di Yahukimo tidak dilakukan pencontrengan,” ujarnya.
Menurut Ateng Kobak, saksi di Distrik Sumo, perolehan suara Pdt Elion Numberi sebanyak 2.185 suara. “Kalau tidak memiliki hasil alias nol di KPUD, pasti ada kecurangan,” katanya.
Pihak Termohon yakni KPU membantah mengenai tidak adanya pencontrengan di Kabupaten Yahukimo. “Keterangan dari semua saksi tidaklah benar. Di tiga dapil semua dilakukan penconterangan dan berjalan dengan baik serta tidak ada permasalahan,” kata Ernius Ibadi selaku ketua KPU Kabupaten Yahukimo.
Begitu juga dengan keterangan dari KPU Provinsi Papua yang juga menyatakan tidak ada kejanggalan ketika proses pemilihan dan penghitungan. Akan tetapi ketika Mahkamah mempertanyakan darimana data rekapitulasi hasil penghitungan di Yahukimo, Termohon tidak bisa menjawabnya.
“Tujuh saksi dari Parpol dan DPD mengatakan tidak ada pencontrengan itu. Dalam persidangan panel lain juga mempermasalahkan tentang Kabupaten Yahukimo. Keterangan di Mahkamah jangan dianggap mainan dan boleh berbohong. Hal ini bisa merembet pada hukum yang lainnya,” ujar Ketua Panel Hakim Moh. Mahfud MD memberi peringatan. (RNB Aji/MH)