Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Pemuda Indonesia (PPI), Senin (25/5) pukul 08.00 WIB. Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 2 di gedung MK dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi para pihak.
Para saksi Pemohon di antaranya Yanto Nurcahyanto sebagai saksi untuk dapil 2 Kab. Cirebon dan Luciana Siregar, saksi dari Tapanuli Utara. Dalam persidangan, Para Termohon berkesempatan memberikan jawaban terlebih dahulu. Menurut KPU Minahasa Selatan, Sulut, pada saat pleno terbuka rekapitulasi penetapan suara, tidak ada saksi dari PPI yang mengajukan keberatan. Karena itu, hasil rekapitulasi KPUD dinyatakan sah dan hasil suara PPI sesuai dengan yang telah ditetapkan KPUD.
Sementara itu, KPU Kab. Cirebon dalam jawabannya juga memberikan respon bahwa permohonan Pemohon tidak jelas, karena bukti-bukti yang diajukan tidak ada nomor ketetapannya. Di samping itu, permohonan juga menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam menentukan jumlah suara Pemohon, dan permohonan tidak disusun secara cermat, bersifat obscuur libel, serta permohonan menunjukkan bahwa Pemohon hanya merekayasa belaka. Sebab, Pemohon tidak mampu menjelaskan hilangnya 4.010 suara seperti yang diklaimnya.
Lebih lanjut, Termohon dari KPUD Kab. Cirebon menemukan adanya inkonsistensi dalil Pemohon. Yakni, Pemohon dalam permohonannya menulis penjumlahan suara sebesar 7.234 suara, padahal jika dijumlahkan secara benar, maka seharusnya hasilnya adalah 7.334 suara. Termohon menganggap kesalahan demikian menunjukkan adanya perekayasaan angka dari Pemohon. Karena itu Termohon meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
PKS, Turut Termohon untuk dapil 2 Kab. Cirebon yang hadir di persidangan, karena merasa dirugikan dengan gugatan PPI, juga menghendaki ditolaknya dalil Pemohon. Menurut PKS, Pemohon tidak menjelaskan secara rinci di daerah dan TPS mana saja suara Pemohon hilang. PKS menganggap Pemohon hanya berasumsi belaka. Apalagi, pada saat pleno terbuka rekapitulasi penetapan suara, tidak ada satu pun saksi dari PPI yang menyatakan keberatan.
Majelis Hakim yang terdiri dari Mukthie Fadjar, Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim, memeriksa keabsahan bukti-bukti para pihak, mulai dari pemeriksaan keabsahan hasil rekapitulasi KPUD, mengkroscek tanggal-tanggal yang tercantum, foto-foto yang diajukan Pemohon, dan alat-alat bukti lainnya. Baik Pemohon maupun Termohon sama-sama diminta untuk maju ke depan untuk ditanya akurasi data mereka masing-masing untuk diperbandingkan dan diteliti oleh hakim.(Yazid/MH).