Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perselisihan hasil pemlihan umum (PHPU) calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Ruang Pleno III, Jumat (22/5) dipimpin oleh Maruarar Siahaan. Perkara bernomor 48 tersebut dimohonkan caleg DPD Provinsi Jambi, Abu Bakar Jamaliah, memperkarakan dugaan penggelembungan rekapitulasi suara di beberapa kecamatan di Provinsi Jambi. Menurut Pemohon, terjadi penggelembungan suara calon nomor 14 dari semestinya 56.273 suara menjadi 58.497 suara. ”Terjadi perubahan signifikan penggelembungan suara yang menguntungkan seseorang,” katanya dalam penyampaian pokok permohonannya.
Abu Bakar juga menjelaskan telah terjadi beberapa tindakan yang tak sepantasnya dilakukan KPU. ”Seharusnya kotak suara sampai ke KPU tanggal 24 April. Faktanya, baru tanggal 25 April 2009,” kata Pemohon tersebut. Abu Bakar juga mengungkapkan telah terjadi pembongkaran kotak suara sepihak. ”Anggota KPUD atas nama Muchlis, S.Ag membongkar kotak suara pada Kecamatan Mersam di malam hari di luar ketentuan,” kata Abu Bakar menjelaskan praduganya.
Abu Bakar juga menerangkan terjadi penggelembungan suara di Kecamatan Mersam, Kecamatan Tebo Hulu, Kecamatan Batang Hari, dan Kecamatan Tebo Hilir. Bahkan terjadi penghitungan suara namun terhadap suara DPD tak dilakukan penghitungan ulang. ”Saudara Pik Ariadi telah meminta penghitungan ulang suara namun tidak ditanggapi. Beliau nanti akan memberikan kesaksian, tapi saat ini masih di Jambi,” kata Abu Bakar lagi. ”Belum lagi ada kertas-kertas penghitungan suara yang di tip-ex,” katanya bersemangat.
Dalam petitum-nya Pemohon meminta hakim mengabulkan permohonannya, membatalkan keputusan KPU, dan memerintahkan KPU mengadakan penghitungan ulang. ”Kami meminta putusan seadil-adilnya Yang Mulia,” kata Abu Bakar tegas. Hakim Maruarar juga mempersilahkan KPU melakukan tanggapan terhadap permohonan. ”Silahkan KPU ada tanggapan terhadap hal tersebut,” kata Maruarar.
KPU dalam tanggapannya menganggap permohonan Pemohon tidak beralasan. ”Tidak ada Kecamatan Batang Hari di Provinsi Jambi dan juga tidak ada Desa Tembangan di Kabupaten Batang Hari, jadi permohonan ini mengada-ada,” kata KPU. Dalam tanggapan tersebut KPU meminta hakim menolak seluruh permohonan Pemohon.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Maruarar Siahaan meminta masing-masing pihak menghadirkan saksi-saksi. ”Karena ini perkara membuktikan pernyataan masing-masing maka harus ada alat buktinya, apakah ada alat-alat buktinya,” kata Maruarar. Menariknya, dalam perkara ini terungkap satu anggota KPU (Hasbi Anshori) memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Tanjung Jabung Zairin. (Feri Amsari/NTA)