Di dapil 3 Kota Surabaya di Kecamatan Rungkut, Partai Demokrat mengklaim memperoleh 294 suara, sedangkan versi KPU memperoleh 220 suara. Pengurangan sebesar 74 suara berakibat akibat kehilangan 1 kursi, sehingga Partai Demokrat dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuntut suara yang benar adalah 294 suara. Menanggapi keberatan perolehan suara ini KPU Surabaya justru dalam keterangannya memohon permohonan ini dikabulkan.
Partai Demokrat pada sesi pertama sekitar pukul 10 WIB membacakan pokok-pokok permohonannya di 38 daerah pemilihan (dapil), termasuk di dapil 3 Surabaya pada pemeriksaan pertama, Jumat (22/5). Sidang diteruskan pada sesi kedua habis sholat jum’at dengan dengan agenda mendengar jawaban Termohon/Turut Termohon. Sidang panel hakim II kembali dipimpin A. Mukhtie Fadjar, beranggotakan Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.
Partai Demokrat hadir diwakili kuasanya Amir Syamsuddin dkk dan dihadiri pula kuasa KPU dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan KPU dari berbagai daerah. Beberapa KPU dari daerah yang hadir dan siap dengan tanggapan memberikan keterangan bergantian pada sidang sengketa hasil pemilu (PHPU) ini. Salah satu anggota KPU dari daerah yang memberikan keterangan adalah KPU Surabaya yang terkait persoalan di dapil 3 Kota Surabaya.
Klaim Suara Lebih Kecil
Eko Sasmito, anggota KPU Kota Surabaya memberi tanggapan atas keberatan di dapil 3 kota tersebut yang diklaim adanya pengurangan suara. Eko Sasmito menyampaikan duduk persoalannya dengan cukup tenang. Eko menyatakan permohonan Pemohon tidak terperinci dan hanya mendalilkan uraian fakta secara umum. ”Menanggapi gugatan Partai Demokrat, pertama gugatan ini membingungkan, karena tidak detil. Kemudian, gugatan ini sangat umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eko mengemukakan dengan berdasar dalil yang dikemukakan Partai Demokrat dalam permohonannya, khususnya di Kecamatan Rungkut, semestinya suara Partai Demokrat adalah lebih besar, bukan sebagaimana didalilkan. ”Maka dengan cara berpikir Partai Demokrat di dapil 3, khususnya Kecamatan Rungkut yang mendapatkan 294 suara. Padahal menurut catatan kita, Partai Demokrat semestinya mendapatkan 10.149 suara. Ini Ini ada beberapa ketidakkonsisten,” ujar Eko Sasmito dengan tenang memberikan keterangan.
Amir Syamsuddin menanggapi keterangan KPU Surabaya setelah diberikan kesempatan Ketua Panel Hakim, bahwa menurutnya di dapil 3 Kota Surabaya yang diperkarakan adalah hanya di Kec. Rungkut dengan 294 suara itu. ”Tolong dibaca, walaupun permohonan singkat, jadi 293 suara itu hanya di Kecamatan Rungkut,” kata advokat senior ini.
Kemudian selain klaim suara yang justru jauh lebih kecil dari yang seharusnya didapatkan, menurut Eko di persidangan, bermula dari dicantumkannya suara dan nama partai yang tidak memiliki calon di legislatif. Perubahan dilakukan setelah KPU Surabaya mendapatkan petunjuk KPU Pusat untuk menghilangkan partai-partai tersebut. Dengan tidak menghitung partai tersebut, berpengaruh besar terhadap perolehan Partai Demokrat.
”Sehingga partai yang tidak memiliki calon legislatif nilainya nol, sehingga suara sah berkurang. Maka Karena suara sah berkurang, maka BPP menjadi berkurang. Pada saat BPP berkurang perolehan sisa suara yang dipersolkan Partai Demokrat menajadi naik,” jelas Eko.
Selanjutnya, Eko juga mengemukakan berdasar Keputusan KPU, partai yang tidak memiliki calon di parlemen maka tidak sah. Rekap di tingkat II ada kekeliruan nama dan suara ini masih dicantumkan. Oleh KPU minta dinol-kan. Bersama dengan Panwas kita sudah menjadikan tidak sah. Sehingga jumlah suara sah menjadi menurun karena suara partai yang dinol-kan tersebut. Sehingga Partai Demokrat yang mendapatkan kursi dengan kekeliruan tersebut.
Merugikan Diri Sendiri
Hal demikian menurut Eko ternyata menguntungkan Partai Demokrat sehingga memperoleh kursi. Permohonan PHPU oleh Partai Demokrat saat ini di dapil 3 Surabaya justru merugikan diri sendiri, karena dengan menghilangkan suara partai menjadi nol yang tidak memiliki calon di legislatif maka justru Partai Demokrat diuntungkan dengan itu. Dengan menjadikan suara tidak sah, jumlah suara sah menjadi menurun.
”Penetapan peroleh kursi oleh KPU Surabaya yang dilupakan bahwa yang memberikan suara adalah teman-teman Partai Demokrat. Sehingga gugatan ini tidak perlu ada. Karena kalau gugatan diterima, saya pikir sangat merugikan Partai Demokrat. Sehingga suara Partai Demokrat menjadi sangat minim menjadi 294,” jelasnya.
Berdasarkan proses persidangan terungkap berdasarkan kesaksian KPU Surabaya bahwa di dapil III Kota Surabaya, tidak hanya Rungkut saja, akan tetapi terdiri dari beberapa kecamatan, yakni Rungkut, Sukolilo, Mulyorejo, Gununganyar dan Tenggilis Mejoyo. Sedangkan 10.149 suara yang dikemukakan KPU Surabaya itu hanya di Kecamatan Rungkut saja, sedangkan penghitungan versi Partai Demokrat justru 294 suara. ”Jadi Rungkut dapat 10.145 suara. Kalo Pemohon minta ditulis 294 gakpapa,” ujar Eko di persidangan.
Eko menambahkan Kecamatan Rungkut itu mendapat 3 kursi. Di dapil 3 Kota Suara itu Partai Demokrat mendapatkan 39.985 suara. Menurutnya yang dipersoalkan kuasa Pemohon adalah tidak ada yang dipersoalkan, karena partai ini yang mendapat kursi. Eko tercatat berkali-kali mengemukakan jika MK mengabulkan dengan menurunkan suara Partai Demokrat sesuai versinya sendiri adalah tidak menjadi masalah.
Sebagai pihak yang dituntut, terhitung Eko beberapakali justru meminta permohonan dikabulkan. Bertahannya pendirian kuasa Pemohon atas perolehan 294 suara di Kecamatan Rungkut, ditanggapi KPU Surabaya dengan memohon agar permohonan yang yang sengketakan dikabulkan. “Saya meminta gugatan ini dikabulkan”, Eko meminta kepada penel hakim II. Pada akhir keterangannya, ia juga kembali memohon mengabulkan gugatan Partai Demokrat yang mengklaim 294 suara tersebut. (Miftakhul Huda)