Sidang lanjutan pemeriksaan perkara permohonan Partai Demokrat kali ini mengagendakan jawaban oleh KPU maupun KPU dari Daerah, pada Jumat (22/5). Sebelumnya pada sesi pertama pukul 10.00 WIB, kuasa Pemohon telah mengemukakan dalil-dalil permohonan keberatan atas penetapan dan pengumuman hasil pemilu anggota legislatif pada 9 Mei 2009 lalu yang ditetapkan KPU terkait khususnya di 38 daerah pemilihan (dapil).
Sidang Panel Hakim II ini kembali dipimpin A. Mukhtie Fadjar. Sidang kali ini menentukan bagi semua pihak, karena ukuran kebenaran awal permohonan ditentukan apakah KPU apakah membenarkan atau menolaknya. Muktie setelah membuka persidangan, kemudian mempersilahkan KPU untuk mengajukan jawaban dan juga terhadap KPU dari beberapa daerah untuk mengemukakan data pembanding.
Tampak hadir dalam persidangan, Tim Advokasi Hukum DPP-Partai Demokrat, Amir Syamsuddin dkk, kuasa KPU, dan kuasa/anggota KPU dari berbagai daerah yakni dari KPU Cilacap, Semarang, Magelang Jawa Tengah, Sumba Barat Daya, Ende NTT, Ronte Dao, Sumenep, Surabaya dan Madiun, dan Dapil VIII, Batam, Samosir Sumatera Utara, dan Manado.
Suara Lebih Kecil
KPU Semarang yang telah siap memberikan keterangan kedua merasa tidak mengerti dengan keberatan yang diajukan oleh Partai Demokrat di dapil III Kota Semarang. Karena menurutnya keterangannya, data yang dikemukan Partai Demokrat tidak jelas dan bahkan justru suara yang berkurang. “Justru data yang disampaikan Pemohon suara berkurang dengan data yang kami sajikan, baik C-1 di setiap TPS, maupun data lampiran DA-B dan lampiran DA-1,” jelas wakil KPU Semarang.
Perwakilan KPU Semarang juga membeber data yang diklaim suara PD adalah justru lebih kecil dari yang ditetapkan KPU. Beberapa contoh di Kelurahan Muktiharjo di beberapa TPS banyak suara yang dikemukan Pemohon berkurang.
“Sebagai contoh, di Kel. Muktiharjo Kidul, pada TPS 18, justru data versi PD, ia hanya memperoleh 7, sedangkan versi KPU pada TPS 18, justru Partai Demokrat memperoleh 27. Dari dasar ini menjadi dasar rekap pada lampiran DA-B dan DA-1, sehingga justu terjadi pengurangan perolehan suara oleh Pemohon sendiri,” jelasnya.
“Sebuah contoh lagi, Di TPS 30, Partai Demokrat memperoleh 55, pada C-1 versi KPU justru Partai Demokrat memperoleh 56. Kemudian, pada TPS 34, Pemohon menyebut perolehannya adalah 52, justru C-1 dan DA-B yang ada pada kami, Partai Demokrat mendapat suara 64. Maka. Atas dasar ini KPU membuat penetapan perolehan suara sebagaimana jumlah yang ada pada lampiran DA-B yaitu untuk Kec. Pedurungan memperoleh 20.994 suara. Nah, ini kami sebagai Turut Termohon tidak mengerti dengan lampiran yang disajikan oleh Pemohon,” jelasnya lebih lanjut.
”Sebuah contoh lagi yang terakhir, Kel Muktiharjo Kidul pada TPS 74, Partai Demokrat menyebut 67 suara, sementara itu versi KPU Semarang Partai Demokrat memperoleh 68 suara. Ini baru satu kelurahan. Kemudian Telogomulyo adalah tak ubahnya sebagaimana yang disampaikan di keluran lain,” jelasnya.
“Yang prinsip atas dasar perolehan suara yang tercantum dalam model C-1, kemudian DA-B dan lampiran DA-1, KPU Semarang menetapkan perolehan suara Partai Demokrat, justru Pemohon yang menyampaikan data yang berkurang seperti yang kami sampaikan,” pungkas perwakilan KPU Semarang ini. (Miftakhul Huda)