Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panel Hakim I yang terdiri atas Mahfud. MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara No. 84/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada Jumat (22/5), di gedung MK, Jakarta, pukul 16.00 WIB.
Dalam petitumnya, sebagaimana dijelaskan kuasa hukum Pemohon Gusti Randa dkk, Pemohon mempersoalkan Keputusan KPU bertanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional yang berkaitan dengan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota di 19 Dapil. “Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh dugaan adanya penggelembungan dan pengurangan suara di 19 Dapil,” kata kuasa Pemohon.
Menurut Pemohon, untuk DPRD Kabupaten Aceh Tenggara Dapil I atas nama caleg Johanudin, Komisi Independen Pemilihan (KIP) mencatat perolehannya sebanyak 1.073 suara sedabgkan Pemohon mengklaim suaranya sebesar 2.178. Kemudian di DPRD Kabupaten Batanghari Dapil III Nomor Urut 1 atas nama caleg Mashuri, di Kecamatan Batin XXIV KPUD mencatat suara Mashuri sebanyak 1.626, sedangkan Pemohon mengklaim 1.653 suara. Untuk DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Sumbar II Nomor Urut 1 atas nama caleg H. Muslim Harun, perolehan suara di Kecamatan Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, PPK mencatat suara Muslim Harun adalah 25 suara. Padahal menurut klaim Pemohon, perolehan suaranya sebesar 137 suara. Untuk DPR RI, Dapil Maluku Utara Nomor Urut 1 atas nama caleg Muhammad Syukur Mandar, Pemohon mengklaim kehilangan 5.538 suara saat rekap di Kabupaten Halmahera Barat. Pada dapil tersebut, KPUD mencatat suara Pemohon 10.126 suara, semestinya menurut Pemohon 16.126 suara.
Kemudian, untuk DPRD dan Partai Hanura Kabupaten Tanah Laut, Dapil I. Di Kecamatan Pelaihari KPUD mencatat suara Hanura 1.734 suara, PBR 1.737. Padahal PBR seharusnya hanya mendapat 1.727 suara. Untuk DPRD Provinsi, Dapil Sumut XI, Nomor Urut 1 atas nama caleg Nanang. Di Kecamatan Binjai Timur dan Binjai Utara, Pemohon kehilangan 82 suara. Tapi tak menyebut berapa suara seluruhnya, baik menurut KPUD maupun menurut Pemohon. Selain itu, untuk DPRD Kota Padang, Dapil I, Nomor urut 1 atas nama caleg Suhaidi. Di TPS 16 Kel. Lolong Balanti, Kec. Padang Utara telah terjadi penggelembungan suara sebanyak 353 untuk caleg PPP atas nama caleg Maidestal Hari Mahesa. Akibatnya Pemohon dirugikan dan tidak mendapatkan kursi. Kemudian, untuk DPRD dan Partai Hanura Kabupaten Kuningan, Dapil III. Di Desa Sukadana Hanura kehilangan 7 suara. Karena KPUD mencatat hanya 32 suara, sedang Pemohon mencatat 39 suara.
Untuk DPR RI, Sumut Dapil II, Kabupaten Nias Selatan, Nomor Urut 4 atas nama caleg Olozotuho Harita. Pemohon mengklaim kehilangan suara, tetapi tak menyebutkan jumlahnya. Kemudian, di DPRD Kabupaten Blitar, Dapil II, atas nama caleg Ismail Yulianto; Dapil III atas nama caleg Arik Wiyono; dan dapil IV atas nama caleg Puguh Susanto. Ketiga caleg mengklaim kehilangan suara. Di Dapil II KPUD mencatat perolehan suara Ismail Yulianto 3.152, semestinya 4.327 suara. Di Dapil III KPUD mencatat perolehan suara Arik Wiyono 2.807 suara, seharusnya 5.348 suara. Di Dapil IV KPUD mencatat perolehan suara Puguh Susanto 1.806 suara, seharusnya 5.261 suara. Untuk DPRD Dapil II Kabupaten Banjarmasin Barat, Nomor Urut 1 atas nama caleg R. Edy Junaedi. Perolehan suara Hanura berkurang karena terjadi penggelembungan suara PKB. Namun Pemohon tak menyebutkan berapa jumlah suara yang berkurang. Selanjutnya pada DPRD Dapil I Sulteng, Nomor Urut 1 atas nama caleg Slamet D. Menurut Pemohon, Di Dapil I Kota Kendari suara Hanura berkurang 205 karena terjadi penggelembungan untuk PAN. Untuk DPRD dan Partai Hanura Dapil II Kabupaten Muna. Karena kelalaian PPK di Kecamatan Tikep, Kecamatan Maginti dan Kecamatan Tiworo Tengah Hanura kehilangan suara. Namun tak disebutkan berapa suara yang hilang. Untuk DPRD Provinsi, Dapil V Sulut atas nama caleg Mardiana Kiay. Pemohon kehilangan 124 suara di Dapil V Kabupaten Bolaang Mongondow. Hal ini menguntungkan PAN. Untuk DPRD dan Partai Hanura Dapil I Kabupaten Katingan. Hanura mengklaim kehilangan suara di tingkat PPK, namun tak menyebutkan berapa jumlah suara yang hilang.
Selanjutnya untuk DPR RI, Jatim Dapil V, Nomor Urut 3 atas nama caleg H. Gatot M. Sudiono. Pemohon mengklaim suaranya mengalami penyusutan saat rekapitulasi di KPUD, tapi tak menyebutkan jumlah suara yang susut. Dan di DPRD Kabupaten Lampung Timur, Dapil VI, Nomor Urut 1 atas nama caleg Asnawi. Pemohon mengklaim kehilangan suara, tapi tak menyebut berapa jumlahnya. Pemohon juga menyatakan terjadi penggelembungan suara untuk PKB dan Gerindra, tapi tak menyebut jumlah suara yang menggelembung. Kemudian, DPRD Kota Makassar, Dapil I, Nomor Urut 1 atas nama caleg Jalaludin Akbar. Pemohon mengklaim suaranya berkurang, tapi tak menyebut berapa jumlahnya. Pemohon juga menyatakan terjadi penggelembungan suara untuk parpol lain, tanpa menyebut parpol apa saja dan jumlah suara yang menggelembung. Dan terakhir, DPR RI, Dapil V Jabar, atas nama caleg Jus Usman Sumanegara. Pemohon mengklaim kehilangan suara ditingkat PPK, tapi tak menyebut berapa jumlah suara yang hilang dan PPK mana yang dimaksud. Juga terjadi penggelembungan suara parpol lain, tapi tak menyebut nama parpolnya.
KPU sebagai Termohon dalam persidangan itu meminta penjelasan kepada Pemohon atas kehilangan suara di 19 Dapil sebagaimana yang didalilkan Pemohon. “Kami minta penjelasan Pemohon atas klaim kehilangan suara di 19 Dapil itu,” kata Kuasa Termohon.
Ketua Panel Hakim Mahfud MD dalam sidang itu mengesahkan bukti yang diajukan Pemohon serta memberikan nasihat kepada Pemohon dan Termohon agar melengkapi bukti-bukti untuk sidang berikutnya. Mahfud menambahkan, persidangan berikutnya akan difokuskan dengan agenda pemeriksaan bukti kedua belah pihak dan menelaah substansi yang dipersoalkan Pemohon di 19 Dapil. “Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (29/5) pukul 08.00-21.00 WIB,” pungkas Mahfud. (ws. Koentjoro/MH)