Ada yang lain dalam persidangan lanjutan perkara permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Setelah Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Maruarar Siahaan melanjutkan sidang yang ditunda sebelum maghrib pada Jumat (22/5) di sidang panel III.
Sidang kali ini dipenuhi suara tawa. Bukan karena sidang tak berwibawa. Tapi kehadiran saksi yang dianggap membingungkan memancing pengunjung untuk ”terbahak-bahak”. ”Loh kok saudara bingung,” tanya Maruarar Siahaan. Kontan mendengar suara Maruarar yang tegas tersebut sang saksi kelabakan menjawab. ”Iya pak,” jawabnya asal yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Kejadian yang jarang terjadi tersebut kemudian terulang kembali ketika ada tanya jawab antara para pihak. ”Coba saudara terangkan apakah saudara mengetahui berapa jumlah penggelembungan suara,” tanya Kuasa Hukum Termohon. Saksi yang merupakan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Palopo tersebut ternyata hanya diam. ”Apakah saudara mengerti dengan pertanyaan tersebut,” kata Maruarar. Saksi yang bingung menjawab, ”Tolong ulangi.” Jawaban tersebut kontan memancing gelak tawa pengunjung.
Kasus yang merupakan permohonan PKPI ini juga menghadirkan saksi Sahbudi, Panwaslu Kecamatan Selangit Kabupaten Palopo. Ia juga menerangkan bahwa telah terjadi penggelembungan suara Partai Golongan Karya (Golkar). Hal itu menyebabkan peringkat PKPI menjadi turun sehingga kehilangan satu kursi di DPRD Palopo. Saksi yang lain juga menjelaskan bahwa telah terjadi penghilangan suara. Suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU berbeda.
”Saya yakin yang benar adalah suara di PPK karena ada formulir C1,” kata si saksi. Ia juga heran mengapa bisa terjadi perubahan suara di KPU. ”Apakah saudara sebagai Panwaslu Kecamatan mendapatkan bukti hasil rekapitulasi,” tanya Maruarar. ”Tidak Yang Mulia padahal menurut peraturan hal tersebut adalah wajib,” jawab saksi menyakinkan.
Persidangan ini sendiri diputuskan ditunda hingga Jumat, 24 Mei 2009 pukul 14.00 WIB. (Feri Amsari/NTA)