Kuasa hukum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhadap beberapa daerah pemilihan (dapil) di Indonesia. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Maruarar Siahaan dengan anggota Akil Mochtar dan Achmad Sodiki mempersilahkan Pemohon menyampaikan pokok permohonan (posita) dan permintaan dari permohonannya (petitum) pada sidang Jumat (22/5) di Ruang Panel III gedung MK.
Para kuasa hukum Pemohon menguraikan satu persatu mengenai terjadinya penggelembungan suara. Dugaan penggelembungan tersebut terjadi di Kabupaten Musi Rawas dapil 1 dan 4, Kabupaten Punjur, Kabupaten Banggai, Kabupaten Subang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kuasa Hukum Pemohon menduga telah terjadi penggelembungan suara yang menyebabkan turunnya ranking PKPI. Misalnya pada Kabupaten Banggai Partai Patriot digelembungkan suaranya dari 1.514 suara menjadi 1.594 suara. Di Kabupaten Musi Rawas suara Partai Bintang Reformasi seharusnya 2.705 suara menjadi 2.725 suara dan Partai Demokrat dari seharusnya 2.234 suara menjadi 2.813 suara.
Terhadap kondisi tersebut kuasa hukum PKPI, Unggul Senopati menyatakan perbuatan tersebut merupakan tindakan masif, terstruktur, dan terencana yang dilakukan turut Termohon KPU. ”Untuk itu, kami meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan hasil penghitungan suara di Kabupaten tersebut,” pinta Unggul kepada Majelis.
Menanggapi permintaan Pemohon tersebut, Hakim MK meminta kuasa hukum memperbaiki permohonannya. ”Masih terdapat kesalahan dalam perhitungan, coba saudara perhatikan dengan cermat,” kata Maruarar Siahaan. Hakim Ahmad Sodiki bahkan meminta kejelasan dalam menguraikan posita Pemohon. ”Jelaskan di mana TPS yang terjadi kecurangan tersebut, berapa jumlah suara yang digelembungkan, sehingga jelas,” ucar Ahmad Sodiki menerangkan kekurangan permohonan.
Kuasa hukum PKPI juga menjelaskan telah terjadi praktek jual beli suara di daerah Tapanuli Tengah. Menurutnya, berdasarkan formulir C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memperlihatkan perolehan suara Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) adalah 43 suara. Namun, pada saat rekapitulasi oleh KPU berubah menjadi nol suara. Hal yang sama juga dialami oleh Partai Kedaulatan yang berubah dari 6 suara di TPS menjadi nol suara. Sedangkan suara Partai Nasional Indonesia Marhaenisme dari nol suara di TPS justru berubah menjadi 49 suara yang merupakan akumulasi suara PPIB dan Partai Kedaulatan yang hilang.
Terhadap permasalahan tersebut, kuasa hukum PKPI meminta hakim memutus seadil-adilnya. Hakim MK kemudian meminta para pihak pada persidangan berikutnya mempersiapkan bukti-bukti yang menguatkan argumentasi masing-masing. (Feri Amsari/NTA)