Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Jumat (22/5) pukul 08.00 di Ruang Sidang Panel II Lantai 4 Gedung MK. Perkara dengan nomor registrasi 59/PHPU.C-VII/2009 ini menyoal perolehan suara Gerindra di 22 daerah pemilihan.
Di antaranya, DKI Jakarta II, Sumbar I, Kalbar, DIY, Jabar IV, Sumut II (Nias Selatan), Sulses dapil I, NTB dapil II, Sumsel dapil VII, Kota Baru dapil II, Kabupaten Manggarai Barat III, Kota Depok IV, Pesawaran IV, Deli Serdang II, Tapanuli Tengah, Bogor 5, Pagar Alam II, Tidore III, Payakom III, Batam II, Semarang III, Kediri III, dan Minahasa III.
Pemohon diwakili empat kuasa hukumnya, yakni Mahendradatta, Akhmad Kholid, Dody Hasmaddin, dan Yosse Yuliandra Kusuma. Sementara sebagai Turut Termohon adalah Endang (KPU Bogor), Nasurulloh (KPUD DIY), Kasrianto (KPU Provinsi Jambi), Ardian (KPU Provinsi Sumbar), Aji Nurjazin (KPU Kota Baru Kalsel), Umi Resdiawati (KPU Kalbar), dan Misna M (KPU Sulsel).
Di Sumbar I, pemohon mengklaim ada penyusutan suara Gerindra di Kab. Pesisir Selatan Kec. Bayang Koto Singkara, Solok. Di Bekasi III, ada penggelembungan suara PKB dengan selisih sebesar 65 suara. Di Kab. Banjar, terdapat kesalahan jumlah dari rekap tiga kabupaten yang ada, yakni PPP seharusnya 58.333 suara, bukan 58.351 seperti ketetapan KPU, sehingga ikut merugikan suara Gerindra.
Di Kota Depok IV, dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara parpol yang dikeluarkan oleh KPUD Kota Depok, tidak disebutkan jumlah suara tidak sahnya. Gerindra mendapat 6.069 suara dan PPP 6.040 suara. Namun, di KPUD menetapkan PPP sebanyak 6.164 sedangkan Gerindra hanya 6.100 suara.
Di Deli Serdang, Gerindra mendapat 3.648 versi KPU, sementara menurut Pemohon seharusnya 3.751. Di NTB II, ada penggelembungan suara PPPI sebanyak 352 suara. Di Jambi, rekapitulasi KPUD Kota Jambi terjadi salah penjumlahan suara untuk caleg nomor 4 dari PPP.
Menanggapi pemohon, KPU Kota Baru mengatakan bahwa Gerindra memang seharusnya tidak memperoleh kursi sebagaimana penghitungan KPUD. Karena itu, Termohon meminta permohonan Gerindra ditolak. Sementara Termohon KPUD Jambi mengatakan, terkait perselisihan antara Gerindra dan PPP, memang ada PPK yang tidak menghitung suara beberapa TPS, sehingga ada komplain dari Gerindra dan langsung dihitung ulang.
Mengingat begitu banyaknya dapil yang dipersoalkan Gerindra, Majelis Hakim yang diketuai A. Mukthie Fadjar meminta Termohon pada sidang selanjutnya memberikan bukti tertulis untuk membandingkan dengan data-data kecurangan yang disampaikan Pemohon. (Yazid/MH)