Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panel Hakim I yang terdiri atas Moh. Mahfud MD, Harjono, dan Arsyad Sanusi menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara No.74/PHPU.C-VII/2009 yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN) pada Jumat, (22/5), di gedung MK, Jakarta, pukul 9.00 WIB.
Dalam permohonannya sebagaimana dijelaskan kuasa hukum Pemohon, PAN mendalilkan telah kehilangan suara yang disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya penggelembungan suara parpol lain, salah rekapitulasi, dan pengurangan suara. Menurut Pemohon, hal tersebut berimplikasi pada perolehan kursi PAN di 51 daerah pemilihan (Dapil), baik untuk kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Kami keberatan dengan penetapan KPU tanggal 9 Mei 2009 tentang penghitungan suara pemilu untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata kuasa Pemohon.
Dari persidangan diketahui, permohonan Pemohon secara umum dapat diklasifikasikan menjadi tiga kasus. Pertama, berkenaan dengan masalah internal partai terkait dengan sengketa perolehan suara antar caleg di 12 Dapil. Kedua, menyangkut interpretasi terhadap peraturan KPU tentang ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold) dan tata cara penetapan kursi di 4 Dapil. Dan ketiga, masalah sengketa hasil perolehan suara antar PAN dengan parpol lain.
Sedangkan permohonan Pemohon yang berkaitan dengan parpol lain, di antaranya berkaitan dengan Partai Golkar di Dapil Sulawesi Tengah dan Bojonegoro; Partai Demokrat di Dapil Sulawesi Tengah, Jabar 7, dan Sumedang 5; PDIP di Dapil NAD 6; PDK di Dapil Indragiri Hulu 6; PBR di Dapil Batubara 4 dan Banjar 2; PBB di Dapil Kampar 1, PPIB di Dapil Bombana 1; PKPI di Dapil Sanggau 2; Partai Patriot di Dapil Serang 2; dan PKPB di Dapil Simalungun.
KPU sebagai Termohon dalam perkara ini pada dasarnya secara umum menyangggah permohonan Pemohon. Karena, menurut Termohon, permohonan Pemohon tak melampirkan data/bukti yang kuat sebagaimana yang didalilkan Pemohon. “Kami minta saudara Pemohon memberikan bukti-bukti yang lengkap,” ujar kuasa Termohon.
Sidang berlangsung selama 5 jam dan sempat diskors selama 2 jam untuk melaksanakan sholat Jumat dan istirahat. Dari 51 Dapil yang diajukan Pemohon, 12 Dapil diantaranya siap diperiksa, yaitu 7 Dapil diperiksa langsung di persidangan sedangkan 5 Dapil akan diperiksa melalui video conference atau vicon.
Ketua Panel Hakim Mahfud MD dalam kesempatan itu mengesahkan sebagian bukti-bukti yang diajukan Pemohon. Selain itu, Mahfud juga memberikan nasihat kepada Pemohon dan Termohon agar menyiapkan diri dengan melengkapi bukti-bukti/saksi untuk keperluan sidang berikutnya. “Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (28/5) mulai pukul 8.30 s.d. 21.00 WIB,” kata Mahfud. (ws. koentjoro/MH)