Partai Buruh melalui kuasa hukumnya melakukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada beberapa daerah di Indonesia. Majelis Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin Maruarar Siahaan yang beranggotakan Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki mempersilahkan Pemohon menyampaikan pokok permohonannya, Jumat (22/5), di Sidang Panel III, Gedung MK.
Ketika membacakan permohonannya tersebut, beberapa kali Hakim Maruarar mempertanyakan keakuratan data Pemohon. ”Coba saudara cermati mana yang benar tadi saudara sebut 40, namun di sini (dalam permohonan-Red) ditulis 50 suara yang hilang,” tanya Maruarar Siahaan.
Pemohon kemudian mengakui, datanya baru diperbaiki. “Data kami memang sudah diperbarui. Karena itu nanti kami akan berikan,” jawab kuasa hukum Partai Buruh.
Terhadap permasalahan tersebut, Hakim MK memberikan nasehat agar perbaikan tersebut segera diberikan ke MK dan Termohon. Permohonan Pemohon terkait dugaan selisih suara di daerah pemilihan (dapil) 3 Kabupaten Konawe Utara, dapil 5 Kota Batam, Deli Serdang, Bengkalis, Kabupaten Taniai, Kota Kediri, dan beberapa daerah di Papua dan Ambon.
Kesalahan sama dari Pemohon terulang beberapa kali, ketika Pemohon membacakan selisih suara, misalnya ketika menyebut selisih suara di Kota Kendari. Pemohon membacakan terdapat selisih 2.411 suara, namun dalam permohonan yang diajukan selisih suara tersebut tertulis 2.410 suara. ”Mana yang benar ini, kacau sekali permohonan saudara,” tanya Maruarar mempertanyakan permohonan Pemohon. Pemohon mengakui terdapat kekhilafan data, sehingga pada sidang berikutnya akan diperbaiki.
Terhadap permohonan Pemohon, Termohon (KPU) memberikan jawaban. ”Kami berpendapat, apa yang disampaikan Pemohon bahwa permohonan tersebut masih prematur,” kata Kuasa Hukum KPU. Termohon meminta Hakim MK menolak keseluruhan permohonan Pemohon karena bukti-bukti yang tidak jelas.
Salah seorang anggota KPU juga menjelaskan dalam persidangan bahwa permohonan ini disebabkan ketidakhadiran saksi Partai Buruh di lokasi pemilihan. ”Akibatnya terjadi kesalahpahaman, ada beberapa keputusan KPU dan saksi-saksi partai lain yang tidak diketahui oleh Partai Buruh,” kata anggota KPU tersebut menjelaskan.
Menyikapi permasalahan tersebut Hakim MK memberikan waktu kepada Kuasa Hukum Partai Buruh untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 1x24 jam. ”Jika besok tidak ada perbaikan pada jam 11.15 WIB, permohonan saudara dianggap tidak pernah ada,” kata Maruarar tegas. Sidang perkara PHPU yang diajukan Partai Buruh ini kemudian ditunda oleh Majelis Hakim MK. (Feri Amsari/NTA)