Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan terhadap perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), diajukan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Jumat (22/5), di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK. Perkara yang diajukan Roy B.B. Janis, pimpinan partai ini teregistrasi dengan Nomor 90/PHPU.C-VII/2009.
Dalam sidang pemeriksaan perkara ini, PDP melalui kuasa hukumnya diwakili Dr. Sigit Herman Binaji, dkk., menyatakan PDP telah dirugikan akibat salah perhitungan oleh KPU. Daerah yang dipermasalahkan PDP, yakni Dapil I Dumai, Dapil II Dumai, Dapil II Ambon, Dapil VII Tana Toraja, dan Dapil I Kepulauan Talaud. “Perhitungan suara oleh KPU salah. Hal ini menyebabkan PDP rugi dalam perolehan kursi di 5 dapil,” tegas Sigit.
Sigit memaparkan kesalahan hitung di Dapil I Dumai. PDP seharusnya memperoleh 1.245 suara, bukan 1.145 seperti dihitung oleh KPU. “Dengan perolehan tersebut, seharusnya PDP memperoleh satu kursi di Dapil I Dumai,” tandas Sigit.
Hal yang sama juga dialami PDP di 4 dapil lainnya. Misalnya di Dapil II Dumai, PDP berhak atas 1.250 suara, bukan 1.128 suara seperti perhitungan KPU. “Di Dapil II Ambon seharusnya PDP meraih 989 suara dan di Dapil I Talaud memperoleh 957 suara, bukan 815 suara seperti perhitungan KPU. Di masing-masing dapil itu seharusnya kami memperoleh satu kursi,” jelas Sigit.
KPU pun berdalih, permohonan PDP tidak spesifik karena tidak menjelaskan di TPS dan PPK mana suara PDP hilang. Sedangkan khusus Dapil I Kepulauan Talaud, Ketua KPU Talaud Jekmon Amisi mengungkapkan tidak ada keberatan dari Ketua DPC PDP Talaud. “Kami diberitahu, ada selisih suara PDP di tingkat kecamatan. Karena itu, kami mengadakan perhitungan ulang disaksikan Ketua DPC PDP Talaud dan sudah diselesaikan,” jelas Jekmon. Sidang lanjutan perkara ini, Hakim Ketua Maruarar Siahaan meminta Pemohon menyertidakan alat bukti tertulis dan saksi-saksi. Sidang pembuktian digelar Kamis 28 Mei 2009, pukul 14.00 WIB. (Lulu A./NTA)