PHPU: PSI MEMINTA HILANGNYA SATU JATAH KURSI PADA MK
Jumat, 22 Mei 2009
| 10:48 WIB
Partai Sarikat Indonesia (PSI) merasa dirugikan dalam pemilihan umum legislatif lalu. Seharusnya PSI memperoleh tiga kursi di Kabupaten Jayawijaya, akan tetapi dari hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU, PSI hanya mendapatkan dua kursi.
Demikianlah yang diucapkan Ira Zahara selaku kuasa hukum PSI dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di ruang sidang MK, Jum’at (22/5).
Penetapan suara oleh KPU, lanjut Ira merugikan PSI, sehingga keterwakilan partainya akan berkurang apabila jatah satu kursi yang menjadi hak PSI hilang. “Berdasar penghitungan suara yang benar, PSI memperoleh suara sebanyak 2.163 dan harus mendapat tiga kursi. Hasil penghitungan ini sesuai dengan alat bukti baik tulisan dan lisan dari saksi-saksi Pemohon,” lanjutnya.
Sementara itu, majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki permohonan mengenai dalil-dalil yang diajukan apakah sudah sesuai dengan petitum atau pokok permohonannya. (RNB Aji/MH)